LPKR Soroti Perubahan Fungsi Rumdis SDN 158 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

LPKR Soroti Perubahan Fungsi Rumdis SDN 158

Selasa, 16 November 2021 | 22:42 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru menyatakan perubahan fungsi Rumah dinas (Rumdis) penjaga  sekolah SDN 158, Jalan Patimura menjadi ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan instruksi Kepala Disdik Pekanbaru.


Hal itu ditegaskan Kadisdik Pekanbaru DR Ismardi Ilyas melalui Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Multiferi saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/21).


"Pembangunan rumdis SDN 158 itu sebenarnya waktu zamannya pak Ngadimin sebagai Kabid Sarpras", ujarnya.


Multiferi menjelaskan, usai dibangun tahun 2020 lalu, rumdis penjaga sekolah SDN 158 itu tak kunjung berfungsi. Supaya berfungsi maka dijadikan ruang UKS atas instruksi Kadisdik.


Sebelumnya aktifis LSM Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR), Andrewes membeberkan alih fungsi rumdis penjaga SDN 158, Jalan Patimura Pekanbaru.


"Ini aneh, rumdis awalnya untuk penjaga sekolah. Tapi tiba-tiba dialihfungsikan menjadi ruang UKS. Ini berarti ada yang tak beres di perencanaan Disdik", ujarnya.


Tak sampai disitu, Andrewes juga menyoroti besarnya biaya pembangunan rumdis yang dikerjakan oleh CV Tanagan Putih tahun 2020. Ia menduga proyek senilai 186,6 juta tersebut sarat dengan praktek mark-up. 


Pasalnya kata Andrewes, jika melihat kondisi bangunan, lebih kurang sama dengan rumah tipe 36 yang biayanya tak lebih dari Rp 60 juta saja, tukasnya. (fin)

Bagikan:

Komentar