Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Sampai 9 Desember 2021 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Hanya Berlaku Sampai 9 Desember 2021

Rabu, 10 November 2021 | 21:44 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan, keinginan masyarakat agar terbebas dari denda pajak kendaraan akhirnya terwujud.


"Saya bersyukur aspirasi masyarakat yang menginginkan supaya pembayaran pajak bebas denda kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, akhirnya bisa diakomodir oleh Pemprov Riau dalam hal ini Bapeda Riau", ujarnya, Rabu 10/11/21).


Politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau itu menceritakan, pembebasan denda pajak kendaraan tersebut setelah pihaknya berkordinasi dengan instansi terkait.


"Setelah kita berkoordinasi dengan Dinas atau Badan, maka keluarlah Peraturan Gubernur yang isinya tentang perpanjangan pembayaran pajak bermotor. Semula berlaku mulai 9 Agustus sampai 9 November. Tapi dengan mempertimbangkan berbagai hal akhirnya kita perpanjang hingga 9 Desember 2021", ucapnya.


Ia mengatakan, masyarakat pemilik kendaraan baik roda dua maupun mobil diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


"Ini kesempatan terakhir, kesempatan ini tidak ada lagi tahun depan. Ini untuk peningkatan PAD mengingat tahun 2022 APBD kita mengalami penurunan. Sehingga kita maksimalkan lah upaya-upaya menggali PAD supaya bisa membantu kelancaran pembangunan di propinsi Riau dari sektor pajak kendaraan bermotor", tandasnya.**Sad

Bagikan:

Komentar