Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Di Tangkap Warga Diserahkan Ke Sat Reskrim Polres Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Ini Di Tangkap Warga Diserahkan Ke Sat Reskrim Polres Rohil

Senin, 20 Desember 2021 | 22:39 WIB


RokanHilir (Riauantara.co) --  Cabuli anak dibawah umur, seorang pria berumur setengah abad di tangkap warga dan kemudian dibekuk Sat Reskrim Polres Rohil.


Pria setengah abad, berinisial DS.(50) warga Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk petugas setelah ditangkap warga atas pengakuan Cempaka bukan nama asli (korban) yang masih berusia 5 tahun yang dicabuli pelaku dibelakang rumahnya.


Tak terima kejadian ini, dan pelapor juga mengetahui bahwa sebelumnya juga telah dibuatnya sebanyak 3 kali, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan hilir.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Senin20/12/202  membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Dikatakan Juliandi, Awalnya pelapor sedang bekerja di warung bakso orang tua pelapor menghubungi pelapor dan berkata "Tolong cegat dulu di jalan, anak mu dibawa...," (Katanya menyebutkan nama DS)


Setelah menunggu di pinggir jalan namun tidak ada lewat dan Pelapor menghubungi orangtuanya dan berkata "Arah kemana tadi kok nggak ada lewat," lalu orang tua pelapor menjawab "Udah jumpa kok, tadi disawitan, jelasnya. 


Dan pada Sabtu 11 Desember 2021. Pukul 12.00 WIB. Saksi II, membujuk korban agar menceritakan Kejadian yang dialami Cempaka (korban) dan dirinya lalu bercerita bahwa pada Kamis tanggal 09 Desember 2021 tepatnya dibelakang rumah pelapor, terlapor membuka celana dan baju korban kemudian tangan terlapor dimasukkan ke kemaluan korban.


sebelumnya terlapor sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap Cempaka (korban) sebanyak 3 kali yang terjadi di rumah pelaku (terlapor) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan hilir, terangnya.


Berdasarkan laporan dari pelapor Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota unit IV PPA Sat Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut, 


Dan pada Senin 13 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB. di peroleh informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sudah diamankan oleh Warga Masyarakat sekitar tempat tinggal Terlapor yang hanya bersebelahan dengan rumah Pelapor atau Cempaka (korban) ungkap


Atas hal tersebut personel segera mendatangi ke TKP dan langsung membawa  pelaku (Terlapor) atau tersangka untuk di amankan serta proses penyidikan lebih Lanjut di Polres Rokan Hilir," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.


Tindakan yang dilakukan memeriksa keterangan pelapor dan tersangka mengumpulkan barang bukti lainnya seperti hasil visum et revertum," imbuhnya.(M Hrp)

Bagikan:

Komentar