PENYULUHAN HUKUM MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PENYULUHAN HUKUM MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Kamis, 23 Desember 2021 | 23:35 WIB


PEKANBARU | RIAUANTARA.COLahirnya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan aturan. Salah satu kemudahan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja diberikan kemudahan untuk mengurus izin berusaha. Dalam hal ini, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) mendapatkan kemudahan tersebut. Pada Jum’at, 26 November 2021, bertempat di ruang serba guna salah satu yang dimiliki oleh masyarakat di kecamatan Rumbai, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Sugiyanto, Tia Hesmi Mentari, Hermoliza dan Ario Setiady, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari memenuhi tugas mata kuliah Hukum Investasi dan Pasar Modal yang dibawa asuhan ibu Dr. Yeni Triana, SH., MH,  dengan Judul “Kemudahan Investasi Bagi Sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kecamatan Rumbai. Acara tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan masyarakat yang ada di Kecamatan Rumbai. Pada acara tersebut, setelah pemaparan dari Tim Mahasiswa, Peserta diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bertanya sekaligus berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan. Masyarakat yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias dan sangat senang diberikan pengetahuan terkait materi yang kami berikan. Adapun tujuan penyuluhan ini, memberikan pemahaman ke masyarakat UMKM, dimana Omnibus Law atau UU Cipta Kerja akan membantu UMKM dalam mengelola hasil penjualan serta mendorong antara perusahaan besar dan UMKN dalam membesarkan usahanya.(MD)

Bagikan:

Komentar