Penyuluhan Hukum Mahasiswa Unilak, " Hati-hati Terhadap Investasi Bodong" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penyuluhan Hukum Mahasiswa Unilak, " Hati-hati Terhadap Investasi Bodong"

Jumat, 24 Desember 2021 | 08:45 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Investasi merupakan pilihan tepat bagi kita jika kita juga tepat dalam memilih berinvestasi dimana.  Dalam hal ini, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara Iklan Pinjaman Online dan Iklan Investasi, dimana masyarakat beranggapan bahwa iklan-iklan yang beredar di media online memiliki tujuan yang sama padahal subtansinya berbeda. 


Pada Jum’at, 26 November 2021lalu, bertempat di ruang serba guna salah satu yang dimiliki oleh masyarakat di kecamatan Rumbai, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Gusni Wati, Rahmat Taufiq dan Yupiter Silalahi, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari memenuhi tugas mata kuliah Hukum Investasi dan Pasar Modal yang dibawa asuhan ibu Dr. Yeni Triana, SH., MH,  dengan Judul “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Iklan Investasi yang beredar di Media Online di Kecamatan Rumbai”. 


Acara tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan masyarakat yang ada di Kecamatan Rumbai. Dalam serangkaian acara tersebut, setelah pemaparan dari Tim Mahasiswa, Peserta diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bertanya sekaligus berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan.


 Masyarakat yang mengikuti kegiatan yang di Taja tersebut sangat antusias dan sangat senang diberikan pengetahuan terkait materi yang kami berikan. Tentunya penyuluhan yang diberikan dapat membantu masyarakat dan lebih waspada terkait investasi, dan harus berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.**

Bagikan:

Komentar