Coba Bakar Rumah Dan Isinya,Bapak di Mentagor DiCiduk SatReskrim Polsek Tenayan Raya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Coba Bakar Rumah Dan Isinya,Bapak di Mentagor DiCiduk SatReskrim Polsek Tenayan Raya

Minggu, 30 Januari 2022 | 14:51 WIB


Pekanbaru | Riauantara.co -Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kembali Terjadi DiWilayah Hukum Polsek Tenayan Raya, Dimana Seorang Bapak Mencoba Membakar Rumah dan Seisinya.


Piket Reskrim Polsek Tenayan Raya mendapatkan laporan bahwa ada kejadian keributan yang mana korban mengalami luka bakar di Perum Bumi Tangor Lestari Blok L/01 RT 001 RW 008 Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Rabu (28.01.22) sekitar Pukul 20.00 WIB.


Terhadap korban yang Mengalami Luka Bakar kemudian  dibawa ke rumah Sakit PMC,  Lantas Piket Reskrim bersama Piket Fungsi lainnya mendatangi tempat kejadian Serta  mengumpulkan  barang buktinya  diantaranya, Botol bekas minyak yang sudah Terbakar, Mancis, Baju dan Celana yang sudah Terbakar.kemudian Pelaku yang bernama Agus Salim (51tn) warga Perum Bumi Tagor Lestari Blok L NO 01 RT 01/RW 08 kelurahan Mentagor Kecamatan Tenayan Raya ikut Diciduk Oleh Personil SatReskrim Polsek Tenayan Raya dan digiring Kekantor Polisi untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.



Adapun Kronologi kejadiannya ,Sekitar pukul 20.00 wib Tersangka pulang kerumah dengan membawa 1 (satu) botol yang berisikan bahan bakar jenis pertalite kemudian menggedor pintu rumah dan mengancam akan membakar rumah sambil membuka tutup botol lalu keluar korban Gusti Ryan (17thn) untuk merebut Botol Minyak yang berisikan Pertalite,  


Sedangkan korban Guswandi (21 thn)  disiram pertalite ke badannya dan menyulut api dengan Mancis dan Korban mengalami Luka Bakar dibagian badan lalu berlarian keluar rumah untuk meminta bantuan. 


Sedangkan korban Gusti Ryan mengalami luka bakar dibagian kanan masuk kedalam rumah, Lalu Istri Pelaku  Ismarni (41thn)  keluar kamar untuk membantu padamkan api Serta dibantu oleh warga sekitar langsung mendatangi rumah korban dan langsung mengamankan Tersangka dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya.


Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang SIK.SH.MH. Saat dikonfirmasi mengatakan,  "pelaku disangkakan melanggar

Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana " demikian ujarnya.*(hz)

Bagikan:

Komentar