Jajaran Polsek Tenayan Raya Gerak Cepat Tangkap Jambret di Jalan Sepakat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jajaran Polsek Tenayan Raya Gerak Cepat Tangkap Jambret di Jalan Sepakat

Jumat, 04 Februari 2022 | 15:33 WIB


PEKANBARU | RIAUANTARA, - Sepertinya kini masyarakat dapat bernafas lega, dimana kini pihak kepolisian sektor Polsek Tenayan Raya gerak cepat dalam menangani informasi dari masyarakat.


Seperti yang terjadi saat ini, atas adanya teriakan masyarakat terkait adanya penjambretan di jalan Sepakat simpang Arkom.


Mendengar itu, salah satu anggota Polsek Tenayan Raya yang sedang bertugas mendengar teriakan warga, pihaknya langsung bergegas menuju lokasi.


Saat kejadian terjadi,  Korban  Seorang Ibu Rumah Tangga Nur Habibi(32th) warga Jalan Singgalang VII Kelurahan Tangkerang Timur bersama anaknya yang masih balita hendak pergi membeli telor di Bukit Barisan  Tepatnya didepan Warung ”IRFAN” dekat Simpang Empat Arkom, Kelurahan Tangkerang Timur  Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. 


Sesampainya di warung tersebut maka saat itu Korban turun dari Motor, namun Anak Korban masih duduk diatas sepeda motor berikut 1 (Satu) Unit Hand Phone  milik kepunyaan Korban diletakan di dalam Dasboard sepeda motor milik Korban. Pada saat itu maka tiba-tiba datang para Pelaku.


 Dengan menggunakan sepeda motor dan mendekati anak Korban yang sedang duduk diatas sepeda motor dan selanjutnya maka secara tiba-tiba Pelaku yang bernama AM (24thn), Warga Kelurahan Bambu Kuning, serta satu orang lagi pelaku AP (30thn) warga kelurahan Rejosari, langsung mengambil 1 (Satu) Unit Hand Phone yang ada di jok depan motor korban dan selanjutnya melarikan diri. Pada saat itu Saksi yang bernama Zulmen Hendri melihat perbuatan para Pelaku dan langsung meneriaki pelaku tersebut. 


Adapun Kronologis Penangkapan

Pada hari Jumat(04/02/22) Sekitar pukul 08.20 Wib saat itu Saksi Oktavianus Yusbar sedang bertugas patroli dengan menggunakan sepeda motor, yang mana pada saat melintas di TKP mendengar suara teriakan orang dan melihat para Pelaku hendak melarikan diri dan pada saat itu maka Saksi Oktavianus Yusbar langsung menabrakan sepeda motor yang digunakan ke arah sepeda motor pelaku berikut menendang pelaku hingga sepeda motor Pelaku terjatuh dan selanjutnya langsung mengamankan para Pelaku. 


Setelah para Pelaku berhasil diamankan maka selanjutnya piket Patroli berserta Piket Res-Krim langsung membawa Pelaku berserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Beat BM.4861.AAG dan satu buah Henphone ke Polsek Tenayan Raya untuk di proses lebih lanjut.


Dalam Komprensi pers, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang S.IK.SH.MH, "Mengatakan Pelaku Melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan" dan Melanggar Pasal 365 Jo 363 KUHP" ujar Kapolsek.(hz)

Bagikan:

Komentar