Korupsi Alat Rapid Tes,Jaksa Tuntut Eks Kadis Kesehatan Meranti 1Tahun 3 Bulan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Korupsi Alat Rapid Tes,Jaksa Tuntut Eks Kadis Kesehatan Meranti 1Tahun 3 Bulan

Rabu, 16 Februari 2022 | 10:16 WIB


Pekanbaru,Riauantara.co. – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa dr. H. MISRI HASANTO. M.Kes Bin M. JILIS(Alm) selaku eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,15 Februari 2022.


Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.


Pada tuntutannya JPU menyatakan:
1.Terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 194 juta lebih dan dari fakta fakta dipersidangan maka dengan demikian unsur merugikan keuangan Negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.


2.Menyatakan dr H. MISRI HASANTO. M.Kes terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam Dakwaan 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


3.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 Tahun 3 Bulan dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 104 subsider 3 Bulan kurungan.


4.Membebankan pidana tambahan berupa pembayaran pembanding sebesar Rp 194 juta lebih,subsisder 9 Bulan kurungan.


Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II.B Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,bahwa pada pelaksanaan APBN 2020, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML)DITJEN Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendistrisbusikan Barang Milik Negara berupa persediaan habis pakai Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody Covid-19merek Indeckepada Kantor Pelayanan Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru sebanyak 30.000 pcs, senilai Rp.3.588.990.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang pembeliannya bersumber dari revisi anggaran APBN tahun 2020 dan akan digunakan untuk memenuhi persyaratan protokol pengawasan pelaku perjalanan keluar dan/atau masuk bandar udara dan pelabuhan laut dalam rangka kehidupan masyarakat produktif dan aman dari virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru.


Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut dalam rangka kehidupan masyarakat Produktif dan aman dari VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19) menerangkan Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan Rapid tes Penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten- kota, hal ini menyebabkan adanya penumpukan stock barang Alat Rapid Diagnostik Test/RDT Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.


Bahwa saksi Drs. Sarifuddin Saragih selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru mengirimkan surat kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor: PM.03.01/4/1229/2020 tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Pekanbaru akan mengadakan rapid test covid-19 dengan sasaran masyarakat Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, dimana jadwal disesuaikan dengan permohonan instansi terkait dan dalam surat tersebut juga disampaikan permohonan dari KKP Kelas II Pekanbaru agar dibantu tenaga kesehatan sebagai pelaksana.


Bahwa Bupati kepulauan Meranti selaku ketua satgas covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti setelah menerima surat KKP Kelas II Pekanbaru tangal 16 September 2020 perihal Pemberitahuan Kegiatan Rapid Test Covid-19 dan Permohonan Bantuan Tenaga Kesehatan tersebut memberitahukan kepada terdakwa untuk menindaklanjuti program yang ditawarkan KKP Kelas II Pekanbaru.


Bahwa kemudian atas dasar pemberitahuan dari Bupati Kepulauan Meranti tersebut, terdakwa menyurati KKP Kelas II Pekanbaru tanggal 21 September 2020 perihal permintan rapid test kepada KKP Kelas II Pekanbaru dengan memberikan data dengan sasaran sebanyak 2.276 orang.(ril WPN)


Bagikan:

Komentar