Lagi Fokus Bungkus Sabu, Pria ini Di Ciduk Personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lagi Fokus Bungkus Sabu, Pria ini Di Ciduk Personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan

Jumat, 18 Februari 2022 | 12:18 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co)-- Tertangkap Tangan tengah asyik membungkus Narkotika jenis sabu di kamar, seorang pria di ciduk unit reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM ) 


Pria berinisial B Y alias Caca (29) ini di ciduk petugas dikamar rumahnya yang terletak di Kepengghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 16 Februari 2022  sekira pukul 22.00 WIB. Dengan barang bukti (bb) berat kotor 4,17 grami.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Jumat 18/2/2022 membenarkan adanya Pengungkapan terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,17 gram. Yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek TPTM.


" Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu oleh personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi SH.


Penangkapan tersangka ini diawali dari 

Personel Opsnal Polsek TPTM AIPDA Ifananto, BRIPKA Salman Ali bersama dengan BRIPTU Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering transaksi narkoba.


Kemudian anggota Opsnal memastikan informasi tersebut dan hasilnya benar ada 1 orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Berbekalkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek TPTM IPDA All Hidayat S.Tr.K memerintahkan anggota personel Opsnal Polsek TPTM untuk melakukan serangkaian penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, terangnya.


Selanjutnya Tim Opsnal tiba di TKP dan mendapati didalam sebuah kamar lalu tim melihat satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dari masyarakat yang kemudian diketahui bernama berinisial BY alias Caca.


Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut karena sedang tertangkap tangan sedang membungkus sabu kedalam paket kecil dan di dekat pelaku juga ada paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sedang,  

dan juga alat hisap (bong) Selanjutnya Tim Opsnal Polsek TPTM membawa laki-laki ini dan Barang Bukti nya ke Polsek TPTM guna di Proses lebih lanjut.," jelas Kasubbag humas AKP Juliandi SH.


Barang bukti dibawa bersama tersangka ini diantaranya ada 3 Bungkus Sedang Plastik berklip warna merah yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu 3  Bungkus kecil plastik putih yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu 1 buah timbangan digital merk Constant,  1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna biru, 1 buah alat isap/bong, 3 buah mancis, 1 buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih yang dilakban dan 1 buah bungkus rokok merk ON BOLD.


Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan tersangka tersebut dipersangkakan sebagimana yang diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar