Personel Polsek Bangko Pusako Ciduk 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu BB 4,81 Gram + 1,88 Gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Personel Polsek Bangko Pusako Ciduk 3 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu BB 4,81 Gram + 1,88 Gram

Jumat, 04 Februari 2022 | 14:25 WIB


Rokan Hilir  (Riauantara.co) - Personel Polsek Bangko Pusako Berhasil menciduk 3 diduga Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Dimulai dari seorang pekerja bengkel inisial R H alias Dian (34) warga Dusun Wonorejo Kepenghulan Bangko jaya dan L S alias Leo (26) warga Gambangan Kepenghulan Bangko Pusaka. Diciduk Polisi di Jalan Ranto Dusun Wono Rejo Kepenghuluan Bangko jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Kamis 03 Februari 2022. Pukul 03.00 WIB. Yang diamankan dengan seberat 1,88 gram sabu sebagai barang bukti.


Setelah diinterogasi, R H alias Rudi mengaku kalau sabu yang dimilikinya itu di dapatkan dari inisial  S W alias Bowo (38), Atas pengembangan tersebut, berselang dua jam kemudian petugas berhasil menciduk S W alias Bowo dikediamannya di Dusun Wono Rejo Kepenghuluan Bangko jaya Kecamatan Bangko Pusako. Dengan 4,81 gram barang bukti sabu pula.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Jumat 5/2/2022  membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako tersebut.


Juliandi menjelaskan konorologinya, Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika,  selanjutnya Briptu Wahyu Sigit Suseno dan Briptu Stanly melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi tersebut.


Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku inisial R H alias Rudi dan L S alias Leo. dari hasil penggeledahan terhadap kedua orang tersebut didapati dari tas R H alias Rudi berupa 1 buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan 6 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.


Kemudian 1 satu unit handphone merk Oppo,1 unit handphone merk Vivo y21, 1 buah kaca pyrex ,1 buah pipet ,3 buah mancis dan uang tunai senilai Rp,- 300.000,-. Lalu dilakukan pengembangan dan R H alias Rudi mengaku kalau dirinya mendapatkan diduga Narkotika jenis sabu tadi didapat dari seseorang bernama  S W alias Bowo.


Lalu petugas segera membawa keduanya menuju ke tempat yang disebutkan dan menunjukkan rumah Saudara S W alias Bowo. Dengan disaksikan oleh perangkat Desa yaitu Kepala Dusun Mulya makmur maka dilakukan penggeledahan rumah tempat kediaman S W alias dan hasilnya ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya ke tiga tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna pengurutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.


Barang Bukti yang dibawa dari saudara Rudi Hardiansyah alias Rudi dan Leo Saputra alias Leo ada 6 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah tas sandang warna hitam merk anello, 1 buah kotak warna putih, 1 unit handphone Merk Oppo, 1 unit Handphone Merk Vivo Y21, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet, 3 buah mancis. dan uang tunai senilai Rp 300.000,-"


Sementara barang bukti yang dibawa dari saudara S W alias Bowo ada 3 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1  unit handphone Merk NOKIA warna hitam, 1 unit Handphone Merk i Pro max dan 1 bungkus Marlboro warna hitam merah," Imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar