Polsek Tenayan Raya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Lintas Provinsi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Tenayan Raya Bongkar Sindikat Penggelapan Motor Lintas Provinsi

Jumat, 04 Februari 2022 | 19:14 WIB


Pekanbaru | Riauantara.co.- Kembali Polsek Tenayan Raya Bongkar Sindikat Penggelapan antar provinsi,yang melibatkan tiga  orang tersangka yaitu pelaku  RH, Perantara BD, Penadah AP.


Saat Konperensi pers di halaman Mapolsek Tenayan Raya Jumat (04/02/22), Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang S.IK.SH.MH. memaparkan hasil pencapaian Pembongkaran sindikat Penggelapan tersebut,dengan didampingi oleh personil Polsek Kota Pinang Sumatera Utara, Dimana pelaku Utamanya RH menggelapkan sebuah Motor jenis Nmax dari kota Pinang sumatera Utara ke kota Pekanbaru berdasarkan laporan dari personil Polsek Kota Pinang, Unit Reskrim melakukan Pengembangan dari kasus tersebut.


Dari hasil Pengembangan kasus tersebut didapati informasi bahwa motor yang di gelapkan tersebut berada di jalan Pageran Hidayat(panger) dan akan dijual dengan harga 2 juta, Beranjak dari informasi ini unit Reskrim Polsek Tenayan Raya segera menurunkan personil nya serta berhasil mengamankan perantara yang berinisial BD, dan seorang Pembeli yang berinisial AP.


Kemudian anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap ke tiganya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Nmax dengan no polisi palsu BM.2019.AAG. Nantinya Barang Bukti beserta tiga orang pelaku akan di bawa ke Kota Pinang disebabkan tempat kejadian perkara berada di kota tersebut.


Saat Pers Rilis dihalaman Mapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang S.IK.SH.MH mengatakan " Pelaku Melanggar Pasal 372 Jo 55 ayat 1 KUHP Penggelapan dan Pencurian" ujar Kapolsek.(hz)


Bagikan:

Komentar