Tikam Korban Dengan Pisau, Pelaku di Ciduk Personel Polsek Panipahan Di Sei- Berombang (Sumut) | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tikam Korban Dengan Pisau, Pelaku di Ciduk Personel Polsek Panipahan Di Sei- Berombang (Sumut)

Sabtu, 26 Februari 2022 | 20:25 WIB


Riauantara.co .Rokan Hilir - Lakukan penikaman korbannya dengan pisau, pelaku berhasil di Ciduk personel unit Polsek Panipahan di Sei - Berombang Kabupaten Labuhan Batu Sumut. Jum'at 25 Februari 2022. Sekira pukul 12:30 WIB.


F alias Bugil (34) alamat Jalan Pustu Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir, diciduk polisi karena dilaporkan korban penganiayaannya Ahmad Ridho S. (36) warga Jalan Teluk Pulai Darat RT/RW 002/022 Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir. Saat melintasi jalan Cinta Kepenghulan Teluk Pulai Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir.Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Sabtu 26/2/2022 membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) di Wilayah hukum Polsek Panipahan.


Ya, korban atau pelapor dengan saksi isterinya Murni pulang dari belanja dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dari arah semak-semak yang ada dijalan sebelah kanan Pelapor, lalu datang Terlapor saudara F alias Bugil yang langsung menyerang dengan menggunakan pisau dan mengenai tangan sebelah kiri korban (Pelapor).


Akibatnya di tangan sebelah kiri korban (Pelapor) mengalami luka robek, setelah melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau tersebut pelaku langsung melarikan diri dan korban (Pelapor) yang dalam keadaan terluka pun langsung dibantu warga yang lewat membawa ke Puskesmas Panipahan guna untuk mendapatkan perawatan.


Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri tepatnya di dekat siku dan dijahit sebanyak 15 Jahitan. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Panipahan" jelas AKP Juliandi SH.


Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S AP. M Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari pelaku, Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku sedang berada di Sei Berombang.


Selanjutnya Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S AP  M Si langsung memerintahkan agar Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta Anggota untuk

melakukan pencarian ke Sey Berombang.


Setibanya di sana lanjut Juliandi, ps Reskrim dan anggota melihat pelaku sedang berjalan kaki menuju Cafe Ratu yang beralamatkan di Dusun Sei Sanggul Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut, lalu di amankan dan di interogasi.


Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pengaiayaan terhadap korban dengan pemberatan tersebut. Selanjutnya Pelaku dengan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Pisau dibawa ke Mapolsek Panipahan guna Proses lebih Lanjut.


Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Seterusnya dipersangkakan kepadanya Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar