Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Kejati Kepri dan Sejumlah Kejari | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Kejati Kepri dan Sejumlah Kejari

Kamis, 24 Maret 2022 | 12:21 WIB





RIAUANTARA.CO.| BATAM - PT Bank Riau Kepri menandatangani Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau, Kamis (24/3/2022) di Ball Room Hotel Nagoya Hill, Batam.


Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari dengan Kepala Kejati Kepulauan Riau Gerry Yasid yang disaksikan oleh Asisten Datun Kejati Kepri Alex Sumarna, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Riau Kepri, Fajar Restu Febriansyah dan Direktur Kredit dan Syariah Bank Riau Kepri Tengkoe Irawan,


Selanjutnya dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemimpin Cabang BRK Tanjung Pinang, Wan Abdul Rahman, Pemimpin Cabang BRK Syariah Tanjung Pinang, M Syukri dengan Kepala Kejari Tanjung Pinang, Joko Yuwono, Pemimpin Cabang BRK Karimun, Abdul Rohim dengan Kepala Kejari Karimun, Meilinda, dan Pemimpin Capem BRK Daik Lingga, Dedi Firdaus, Pemimpin Cabang BRK Lingga, Varian dengan PLT Kepala Kejari Lingga, Firman Halawa.  


Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari mengatakan perjanjian ini merupakan perpanjangan MoU yang telah ada, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada nasabah. Dengan adanya MoU ini maka Bank Riau Kepri akan besinergi dengan Kejati Kepulauan Riau serta lebih ketat dalam melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) dan meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah. 


"MoU tentang DATUN ini perlu dilakukan guna pendampingan hukum kepada Bank Riau Kepri. Sebelumnya Bank Riau Kepri juga sudah melakukan MoU dengan Kejari Batam, Kejari Bintan dan Kejari Natuna. Dengan adanya MoU ini semakin membuat Bank Riau Kepri disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bank Daerah untuk kemajuan daerah Riau dan Kepri," kata Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari.


Saat ini, kata Andi lagi, Bank Riau Kepri sedang dalam proses berkonversi dari Bank Konvensional menjadi Bank Umum Syariah sepenuhnya. Tentunya selama proses ini berjalan, tetap dilakukan penyesuaian visi dan misi Bank Riau Kepri menjadi Bank Syariah yang bermanfaat bagi masyarakat dalam sisi pelayanan dan pendapatan daerah dari deviden. 


"Saat ini Bank Riau Kepri memiliki kantor 21 kantor cabang yang tersebar di Provinsi Riau dan Kepri dengan total 173 jaringan kantor fisik. Selain itu dalam meningkatkan pelayanan nasabah, Bank Riau Kepri juga menyediakan Mobil kas keliling dan layanan digital dan layanan agen laku pandai. Ini juga sejalan dengan spirit Bank Riau Kepri, 3K yaitu Kinerja, Konversi dan Kultur," sebut Andi yang kemudian memaparkan dengan detail kinerja dan capaian Bank Riau Kepri selama 3 tahun terakhir (2019-2021). 


Sementara itu, Kepala Kejati Kepulauan Riau Gerry Yasid sangat mengapresiasi sinergi yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri ini. Ia menjelaskan Kejati Kepulauan Riau berkepentingan untuk melakukan MoU ini bersama Bank Riau Kepri. Ini juga sesuai dengan isi dari 7 peran Kejagung dalam membantu dan penyelamatan keperdataan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMN atau kredit macet agar dapat dipulihkan kembali. 


"Kejakasaan di Bidang DATUN memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi penegakan hukum, fungsi bantuan hukum, fungsi pelayanan hukum dan fungsi pertimbangan hukum. Fungsi-fungsi ini bisa dimanfaatkan oleh Bank Riau Kepri untuk besinergi dengan Kejaksaan Negeri. Kami berharap Bank Riau Kepri tidak hanya memberikan kontribusinya di level lokal melainkan juga sampai ke level nasional," kata Gerry Yasid. 


Kedepannya, kata Gerry, dalam MoU ini Kejati Kepulauan Riau akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum DATUN, dimana pihak kejaksaan selaku JPN dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun di luar pengadilan.


"Dengan demikian, tugas pihak Kejati Kepulauan Riau ini mencakup antara lain, memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri. Di samping itu tujuan kerjasama ini yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet," sebut putra daerah Kepri itu dengan harapan Bank Riau Kepri dapat melaksanakan Good Corporate Governance (GCG). 


Usai Penandatanganan MoU tersebut, acara dilanjutkan dengan Workshop tentang Peran Jaksa Pengacara Negara dan Sosialisasi Kebijakan Direksi PT Bank Riau Kepri tentang Prosedur Pelaksanaan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara. 


Turut hadir dalam acara tersebut Pemimpin Divisi Hukum Arhim Syafi'i, Pemimpin Divisi P2K Bank Riau Kepri M Jazuli, sejumlah pejabat Eksekutif Bank Riau Kepri serta sejumlah Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri, Pemimpin Bank Riau Kepri unit Syariah, Pemimpin Cabang Pembantu Bank Riau Kepri se Provinsi Kepri, sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Kepri serta Kejaksaan Negeri se Provinsi Kepri. ***

Bagikan:

Komentar