Hakim vonis terdakwa narkotika hampir 3 Kg ‘Seumur Hidup" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hakim vonis terdakwa narkotika hampir 3 Kg ‘Seumur Hidup"

Senin, 07 Maret 2022 | 15:21 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru -Informasi yang diperoleh Riauantara.co.dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa NOFELA SUBRI Alias NOFEL Bin JUNAIDI bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOFELA SUBRI Alias NOFEL Bin JUNAIDI dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan dan Denda sebesar Rp 5 M,Subsidair 6 Bulan Penjara.


Pada putusannya Majelis Hakim

Menyatakan Terdakwa NOFELA SUBRI ALS NOFEL BIN JUNAIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair.


Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.


Memusnahkan 3 paket besar plastik bening dan hitam pembungkus Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2.998,41 gram/hampir 3 Kg sabu.


Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa Nofela Subri

pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Seseorang dari Malaysia yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil /menerima sabu atau sering disebut dengan Gendong sabu dengan upah 1 kilogram sabu sebesar Rp.15 juta.Atas tawaran tersebut terdakwa menyepakatinya.

Lalu terdakwa diminta untuk menghubungi no handphone saksi Akhtan Rudayah,setelah menghubungi saksi Akhtan Rudayah, terdakwa diminta untuk menunggu di Kota Pekanbaru lalu saksi Akhtan Rudayah mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- kepada terdakwa untuk ongkos ke Pekanbaru.(ril/wpn)

Bagikan:

Komentar