Pekanbaru | Riauantara.co. - Sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Maret 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.
Pantauan Riauantara.co. sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Pada dakwaanya JPU menyatakan
bahwa Terdakwa ANDI PUTRA selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Bupati Kuantan Singingi Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2026.
Bahwa Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari total Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupuah) yang disepakati dengan SUDARSO selaku GM PT Adimulia Agrolestari tersebut terkait dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya menurut pikiran SUDARSO, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi.
Menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SUDARSO selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa ANDI PUTRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Usai persidangan,saat ditemui awak media ini Jaksa Penuntut mengatakan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal pasal 12 huruf a junto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan yang kedua yaitu pasal 11 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(ril/wpn
Komentar