Sidang Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Agenda Dengarkan Keterangan Saksi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Agenda Dengarkan Keterangan Saksi

Selasa, 22 Maret 2022 | 22:14 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru - Sidang tindak pidana korupsi Jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis atas nama terdakwa,1.I Ketut Suarbawa,2.Firzan Taufa,3.Didiet Hadianto,4.Tirtha Adhi Khazmi,5.Petrus Edy Susanto yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,22 Maret 2022.


Pantauan Riauantara.co.sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi dari Aparatur Sipil Negara/ASN Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.Adapun kelima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK :

1.Edi Sucipto

2.Raffiq Suhanda,saat ini Kasi Sumber Daya Air di PUPR Kota Dumai.

3.Wandala Adi Putra 

4.Syafrisan,saat itu Sekertaris P3K

5.Tarmizi,saat ini Kadis Pertanian di Kab.Bengkalis dan sebelumnya Ketua P3K.


Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Petrus Edy Susanto mengatakan kelima saksi yang hadir merupakan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (P3K).


"Keterangan dari para saksi jelas menyebut kan tidak kenal dan tidak tahu dengan Petrus

hanya Edi Sucipto yang pernah dengar.Terkait Petrus dengan  PT Perkukut ,kalau terkait MY dengar bagian SUMINDO dan menerangkan tidak ada black list  terhadal PT PERKUTUT,SUMINDO maupun PT CSK,"terang Welianto selaku PH terdakwa Petrus.


Dikatakan Weli jika dikaitkan sebagaimana dakwaan pasal 55 KUHP,tidak ada perintah dan peranan,juga tidak tahu menahu peran Petrus serta tidak kenal dan hanya satu,dua saksi Edi Sucipto yang mendengar nama tedakwa Petrus. 


"Ancur mina dunia investasi,bukankah sudah ditegaskan dalam UU NO 2 Thn 2017 mengenai tindak pidana konstruksi sudah tidak diatur,yang diatur jika ada kesalahan,sanksi teguran administrasi sampai dengan black list.Jika timbul persoalan pekerjaan mekanisme yang ditempuh penyelesaian ranah perdata kecuali ada OTT, jadi domain dan kewenangan KPK. KRN Proyek Multi Years Thn 2013- 2015 ,UU yang mengatur adalah UU 18 Thn 1999 tentang Jasa Konstruksi,"sebut Weli.


Masih kata Weli,secara pembuktian materiil diatur dlm pasal 43 tegas mengaturnya jika Konsultan Perencana salah diancam sanksi 5 Thn dan membayar ganti rugi negara 10 % dari nilai kontrak, jika Pelaksana salah diancam 5 Thn dan byr ganti 5% dari nilai proyek dan Konsultan Pengawas salah diancam 5 Thn dan membayar ganti rugi sebesar 10% secara lex spesialis.


"Jika timbul persoalan hukum pidana UU 18 Thn 1999 ,begitu  juga dengan disahkan UU terbaru UU NO 2 Thn 2017 secara lex priori derograt legi apriori dalam law enforcement UU yang  terbaru tentunya hal ini menguntungkan klien kami,"ungkap Welianto kepada awak media ini.(ril/wpn)

Bagikan:

Komentar