Warga Tolak TPS PT.SHI Dijalan Pesantren Pebatuan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Warga Tolak TPS PT.SHI Dijalan Pesantren Pebatuan

Jumat, 18 Maret 2022 | 10:11 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru -Dengan tidak propesionalnya Penanganan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) milik PT SHI yang terletak di kelurahan Pebatuan,tepatnya di jalan Pesantren, Maka dilakukan Mediasi antara masyarakat dan pihak Perusahaan, Rapat koordinasi untuk meminta keterangan dari pihak PT.SHI yang beroperasi di wilayah Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim atas undangan  Lurah Pebatuan M.S Chandra.W. SH, Kamis (17/03/22) di kantor Lurah Pebatuan.


Dalam rapat yang langsung  di pimpin oleh Lurah  Pebatuan yang di hadiri oleh pihak PT SHI, Kabullah pihak yang menyewakan lahan, Reza dari Dinas lingkungan hidup  kota Pekanbaru, Babinsa,  Babinkamtibmas, Ketua Forum RT /RW Kecamatan Kulim, ketua Forum RT/ RW Kelurahan Pebatuan, serta para tokoh masyarakat setempat.


Pada rapat tersebut Ketua Forum RT/ RW, Ali Imran Tanjung.SH.  yang mewakili masyarakat Kelurahan Pebatuan dan sekitarnya  menuntut keras  PT SHI tidak boleh lagi beroperasi untuk tempat pembuangan sampah  yang berada di daerah pemukiman masyarakat tersebut. Dengan alasan karena PT SHI  sudah satu tahun gagal dalam penanganan sampah dalam wilayah Pemukiman warga,dan sudah sangat meresahkan warga dengan adanya bau yang tidak sedap dan juga mencemari lingkungan 


Saat dimintai keterangannya Ali Imran Tanjung. SH, Selaku Ketua Forum RT/RW Kelurahan Pebatuan mengatakan " Pihak PT.SHI dari awal sudah menyalahi aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kesehatan. 

Sampah tersebut membuat polusi udara dan banyak menimbulkan penyakit dan dampak buruk terhadap kesehatan warga sekitar" ucap Ali Imran.



Pantauan Riauantara.co di lokasi pertemuan, Mediasi menghasilkan  beberapa kesepakatan bersama antara pemerintah, PT SHI dan Mayarakat, adapun poin kesepakatannya adalah  sebagai berikut:

1. PT SHI hanya di berikan waktu untuk membersihkan lahan tersebut sampai tanggal 27-03-22.

2. PT SHI tidak boleh lagi memperpanjang kontraknya di lokasi tersebut untuk tempat TPS.


Lurah Pebatuan juga   berharap dan menghimbau agar semua pihak menghargai serta mematuhi hasil dari kesepakatan bersama ini, " Mari kita ciptakan kenyamanan, ketenangan, keindahan untuk Kelurahan Pebatuan ini,  Mengingat tidak lama lagi kita akan menghadapi bulan puasa supaya masyarakat lebih tenang untuk beribadah." Ujar Lurah.*(Ali)

Bagikan:

Komentar