Aniaya Pria Tuna Wicara, Satpam PT. LWKU Dipolisikan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Aniaya Pria Tuna Wicara, Satpam PT. LWKU Dipolisikan

Kamis, 21 April 2022 | 19:23 WIB
Wagimin (54 thn ) ,pria Tuna Wicara di kantor Hukum Labura di AekKanopan


Riauantara.co.|Labura - Seorang pria bernama Wagimin (54 thn), warga Dusun Karang Sari Desa Parpaudangan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, Sumut diamanakan Satpam Perkebunan PT. Ledong West Kanopan Ulu  (LWKU), Jumat ( 15/04 ) sekitar pukul 14.30 Wib di jalan arah Dusun Pinggir Jati. 


Pria yang mengalami penyakit gangguan Tuna Wicara itu, awalnya pulang dari pasar Aek Kanopan usai belanja Raru untuk usaha sehari - hari menafkahi keluarganya .


Awalnya, Wagimin, melintas hendak pulang kerumahnya. Kemudian ia melihat buah brondolan sawit di jalan umum. Dia lantas mengutip buah tersebut berkisar kurang lebih 4 kg dan memasukkan brondolan sawit tersebut  kedalam karung goni beras. 


Tak berselang lama, kemudian petugas Satpam PT LWKU melihat Wagimin dan langsung melakukan penangkapan. Ia pun diduga memukulinya sehingga keningnya luka dan berdarah.


Menurut keterangan Erwin Efendi anak kandung Wagimin sebagai penerjemah bahasa  ayahnya, Satpam tersebut  memboyong Wagimin ke kantor Polsek Kualuh Hulu membuat laporan dugaan pencurian buah sawit.


Namun dalam perjalanannya terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan keluarga yang didampingi oleh kepala desanya. Akhirnya pria tersebut dipulangkan oleh pihak kepolisian ke keluarganya.


Namun, melihat kondisi Wagimin yang merasa kesakitan di bagian dadanya yang diduga bekas pemukulan oleh Satpam perusahaan tersebut, akhirnya anak - anaknya kurang berterima sehingga melakukan perlawanan secara hukum. Mereka kemudian membuat pengaduan ke polisi yang didampingi Pengacara kantor hukum Labura JH.Situmorang, SH.


Pihak Hukum Labura Law Firm menggiring Wagimin didampingi putranya membuat pengaduan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Satpam tersebut  ke kantor Polsek Kualuh Hulu, Sabtu (17/04) dan telah menerima surat pengaduan tersebut  dengan  STPLP / 194/IV/2022/ SPKT/ SEK. Kualuh Hulu/ Res Labuhan Batu / Poldasu. (AO.Sihombing).

Bagikan:

Komentar