Ditreskrimum Polda Riau Panggil Gisella Kartika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ditreskrimum Polda Riau Panggil Gisella Kartika

Senin, 18 April 2022 | 18:00 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru - Setelah mengendap selama 12 tahun, penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau akhirnya memanggil pelapor Gisella Kartika (GK) atas kasus pemalsuan surat nikah yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Riau AN, Senin (18/4/22).


"Hari ini pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan pemalsuan surat nikah yang diduga melibatkan  AN," ujar Direskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan sebagaimana dikutip riauaktual.com.


Dalam pemanggilan tersebut, GK didampingi Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Hamdani Erwin Manurung.


"Ini kali pertama klien saya diundang untuk memberikan keterangan di Polda Riau setelah kasus itu dilaporkan selama lebih kurang 12 tahun," ucap Hamdani.


Disampaikan Hamdani agenda pemanggilan GK terkait pemalsuan buku nikah dan penggunaan akta nikah palsu.


"Atas surat kami tempo hari ke Polda, hari ini Polda Riau akan melanjutkan kasus itu. Tetapi dari yang 12 tahun yang lalu ini yang pertama," sambungnya.


Sementara itu, GK berterimakasih kepada Kapolda Riau yang sudah menindaklanjuti laporannya.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau yang telah menindaklanjuti laporan kami yang sudah mengendap sejak tahun 2010. Saya juga berterimakasih kepada masyarakat Riau dan orang-orang yang sudah mendukung saya," ucap GK.


Diberitakan sebelumnya, setelah melaporkan AN ke Mapolda Riau beberapa waktu lalu, kini GK bersama kuasa hukumnya Hamdani Erwin Manurung kembali melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat nikah palsu ke Kompolnas RI.


Kedatangan GK dan Kuasa Hukumnya itu diterima oleh anggota Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim pada Selasa (12/4/2022).


"Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas RI. Saya sendiri yang menerimanya. Untuk selanjutnya silahkan disampaikan pengaduannya ke Kompolnas," kata Yusuf sebagaimana dikutip dari cakaplah.com, Kamis (14/4/2022).


Dijelaskan Yusuf, terhadap pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau.


"Proses tindak lanjut Dumas Presisi di Polri sudah online. Kompolnas sendiri sudah terintegrasi dengan Dumas Presisi. Apabila efektif dan efisien proses secara online, maka turun langsung bisa tidak diperlukan," sambungnya.


Kedatangan GK bersama Kuasa Hukumnya ke Kompolnas RI adalah untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada Kapolda Riau terkait kepastian hukum dan tindaklanjut atas laporan kasusnya pada 25 Maret 2022 lalu di Polda Riau. 


Sementara itu anggota DPRD Riau AN saat diminta komentarnya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa masyarakat pasti sudah mengerti mana yang benar dan mana yang memfitnah.


Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mendoakannya. Ia meyakini masyarakat sudah cerdas dalam menilai.


"Saya yakin masyarakat pasti mengerti yang mana yang benar. Saya berharap masyarakat mendoakan, supaya orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tukas wakil ketua DPRD Riau tersebut. (fin)

Bagikan:

Komentar