Jefri Sandiko Laporkan N. Nainggolan KePolres Labuhan Batu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jefri Sandiko Laporkan N. Nainggolan KePolres Labuhan Batu

Senin, 18 April 2022 | 20:50 WIB


Riauantara.co.| Labura - Jefri Sandiko warga desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara-Sumut, didampingi kuasa hukumnya dari Labura Hukum Labura Law Firm, JH Situmorang SH,  dan Surya Dayan SH resmi melaporkan N. Nainggolan ke Polres Labuhan batu. Senin, 18 April 2022.


N. Nainggolan diduga melakukan penipuan penjualan sebidang tanah pada tahun 2019 yang lalu, sebidang tanah tersebut terletak di desa Damuli Kebun Kecamatan kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut. 


Pada awak media, Jefri mengaku merasa tertipu dan dipermainkan oleh penjual tanah beserta rekannya, pasalnya tanah yang telah dibelinya pada 2019 yang lalu, pada tahun 2021Jefri didatangi  seseorang yang mengakui bahwa tanah yang dibeli dan dikuasai jefri selama dua tahun terakhir, adalah milik warga Medan. 


Menurut Jefri kerugian yang dia derita mencapai Rp 700.000.000,00. "kerugianku yang 700jt nanti bisa jadi milliaran kerugianku kalau tanah yang kubeli dari dari pak Kades melalui pak Tekat adalah milik orang lain".


karena saat ini menurut keterangan orang terpercaya bahwa tanah yang di pinggir jalan lintas daerah Damuli setelah kubeli adalah milik warga Medan.(ril)

Bagikan:

Komentar