Karyawan Swasta Renggut Perawan Gadis di Bawah Umur Akhirnya Lebaran Di Sel Tahanan Polsek Panipahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Karyawan Swasta Renggut Perawan Gadis di Bawah Umur Akhirnya Lebaran Di Sel Tahanan Polsek Panipahan

Kamis, 07 April 2022 | 15:57 WIB


Rohil (Riauantara.co) --Di duga merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur, seorang karyawan swasta berinisial RS alias Mas Rio (37), alamat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, ahirnya menjadi penghuni sel tahanan mapolsek Panipahan. Rabu 06 April 2022. Sekira pukul 13.00 WIB.


Laki-laki berusia 37 tahun itu dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun disetubuhi pelaku sejumlah 2 kali, tepatnya dirumahnya  di Kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) Rohil. Awalnya pada Rabu 30 Maret 2022. Sekira pukul 09.30 WIB. dan pada Sabtu 02 April 2022. Sekira pukul 14.00 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag  Humas AKP Juliandi SH Kamis 7/4/2022  membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.


Telah terjadi Pengungkapan Laporan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur oleh Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.


Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 06.00 wib sepulangnya Pelapor dari berbelanja dan sesampainya di rumah Pelapor yang berada di Jl. Adil Rt.002 dan Rw 016 Kepenghuluan.Panipahan. Pasir Limau Kapas (palika) .Rohil. 


Pada Seat itu juga sekira pukul 06.00 WIB. Pelapor pulang dari berbelanja, dan melihat anaknya sedang menangis, melihat hal tersebut lalu Pelapor bertanya kepada anak gadis Pelapor." Ada apa ? Kenapa kamu nangis?," jawab anak pelapor, Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, di buat si Rio tegas korban.


Lalu jawab Pelapor "Mengapa kau gak bilang?  korban" Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini Rio udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong,"  Pelapor "Sudah berapa kali kau di kerjainnya,? Jawab anaknya (korban) sudah 2 kali, pertama pada Rabu 30 Maret, sekira pukul  09:00.WIB. dan Sabtu 2 April 2022.sekira pukul 14:00 WIB. 


Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima Atas Pebuatan pelaku (Terlapor) kepada anak Pelapor, Lalu ibu korban (Pelapor) Melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Panipahan. tepatnya pada Rabu 06 April 2022, Jelas Kasi Humasl AKP Juliandi.


Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S AP  M.Si bersama personel piket dan Tim Opsnal unit Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.

 

Kurang lebih 2 jam, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS. diwilayah Pulau jemur,  dan pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat lari kearah belakang rumah semak belukar namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap disemak belukar oleh personil Polsek Panipahan Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo.


Setelah dilakukan tes urine tersangka Hasilnya Positif Metamfetamime. Dan Kemudian Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar