Riauantara.co.| Labura - Jefri Sandiko bersama kuasa hukumnya dari Law Firm JH Situmorang, SH dan Surya Dayan SH, secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Damuli Kebun, Nurakal Nainggolan ke Polres Labuhan Batu, Senin,18 April 2022.
Laporan warga Desa Damuli Kebun tersebut, menyusul praktek dugaan penipuan atas tanah yang ia beli dari Tekat tahun 2019 lalu.
"Masalah yang dilaporkan terkait jual beli sebidang tanah pada tahun 2019 lalu di Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura. Saya merasa tertipu dan dipermainkan oleh si penjual tanah beserta rekannya," ujar Jefri.
Ia menceritakan, dua tahun setelah tanah itu ia beli, ia didatangi seseorang yang mengaku datang dari Medan dan mengklaim jika tanah yang kini dikuasai Jefri tersebut miliknya.
Alhasil, akibat kepemilikan ganda tersebut Jefri mengaku dirugikan Rp700 juta. Bahkan bisa meningkat menjadi milliaran rupiah jika tanah yang beli dari Kades Damuli Kebun melalui pak Tekat itu ternyata milik orang lain.
Disisi lain, orang yang layak dipercaya mengakui bahwa, tanah yang terletak di pinggir jalan lintas daerah Damuli itu adalah milik orang lain warga kota Medan.
Atas dasar itu kemudian Jefri menduga surat tanah yang baru yang dikeluarkan oleh Kades Damuli Kebun tersebut diduga dipalsukan sehingga mengakibatkan kerugian bagi dirinya.
Kecewa dengan prilaku Kades tersebut, akhirnya Jefri Sandiko melaporkan Kades Damuli Kebun Nurakal Nainggolan didampingi kuasa hukum dari kantor Labura Hukum Firm JH. Situmorang, SH membuat laporan Ke Polres Lab.Batu, Senin (18/04) dengan Laporan Polisi, LP/B/828/IV/2022/SPKT/Polres Lab.Batu/Poldasu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP, Rusdi Marzuki melalui Kanit KBO, IPTU, H.Naibaho, SH, MH membenarkan laporan dugaan penipuan yang di lakukan Nurakal Nainggolan.
"Benar ada laporan nya dan sudah ditindaklanjuti pihak Polres Lab. Batu. Perkaranya saat ini masih dalam lidik dan permintaan keterangan oleh saksi saksi. Kita telah melayangkan SP2HP ke korban atau pelapor nya," ujar Tulus Kanit KBO Polres Lab.Batu, Jumat (22/04/22).
Kuasa Hukum JH.Situmorang, SH yang mendampingi Jefri Sandiko membenarkan laporan tersebut ke Polres Labuhan Batu.
"Saya tidak tinggal diam, kita tunggu aja hasil laporan tersebut," tandasnya.
Sementara Camat Kualuh Selatan, Sarwedi saat dikonfirmasi mengaku, terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan Kades Damuli Kebun tersebut, pihaknya belum mengetahui.
"Saya belum tahu soal kasus tersebut. Saya tidak mengetahuinya. Ini baru saya dengar," ucap Camat via ponselnya, Sabtu (23/04/22).
(AO.Sihombing).
Komentar