DLHK Riau Denda PT AIP Rp28 Juta Lebih, Wajib Pulihkan Dampak Pencemaran Sungai Pingai | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DLHK Riau Denda PT AIP Rp28 Juta Lebih, Wajib Pulihkan Dampak Pencemaran Sungai Pingai

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:09 WIB
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, turun langsung ke lapangan pada Senin (9/2/2026) setelah menerima banyak laporan dari warga.
Siak, riauantara.co | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Aneka Inti Persada (AIP) atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Desa Tulang Timur, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 yang ditetapkan di Pekanbaru pada 24 November 2025. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu dikenai paksaan pemerintah sekaligus denda administratif.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Riau pada 4 dan 17 November 2025, PT AIP terbukti membuang air limbah di luar titik penaatan akibat jebolnya flatbed. Kondisi ini menyebabkan air limbah mengalir ke Sungai Pingai dan menimbulkan pencemaran.

Selain itu, perusahaan juga dinilai belum memenuhi kewajiban dalam perizinan berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan. Hasil uji laboratorium terhadap sampel air permukaan Sungai Pingai menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu, di antaranya Total Suspended Solid (TSS) sebesar 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna mencapai 464 Pt-Co Unit.

Atas temuan tersebut, DLHK Riau mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya menguras dan memompa kembali air limbah ke flatbed dalam waktu satu hari, menjalankan standar operasional pemanfaatan air limbah sesuai izin, serta memperbaiki dan meninggikan tanggul flatbed paling lama dalam 10 hari.

Perusahaan juga diwajibkan mendata serta memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran. Selain paksaan pemerintah, PT AIP dikenai denda administratif sebesar Rp28.261.118,50. Rinciannya, Rp3.261.118,50 akibat pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp25 juta karena tidak menjalankan kewajiban perizinan terkait Persetujuan Lingkungan.

Dalam proses mediasi, disepakati pula sejumlah langkah pemulihan, di antaranya pembersihan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer, penebaran benih ikan dengan rincian 1.000 ekor gurami, 7.000 ekor patin, dan 3.000 ekor baling, serta pemberian kompensasi kepada 45 kepala keluarga terdampak sebesar Rp100 ribu per hari selama 12 bulan dengan total sekitar Rp1,6 miliar.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan sekaligus mengembalikan fungsi Sungai Pingai sebagai sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Bagikan:

Komentar