Resedivis Kembali Berulah Curi Infocus SMPN 2 Akhirnya Lebaran Di Sel Tahan Polsek Rimba Melintang, Dan 1 DPO | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Resedivis Kembali Berulah Curi Infocus SMPN 2 Akhirnya Lebaran Di Sel Tahan Polsek Rimba Melintang, Dan 1 DPO

Senin, 04 April 2022 | 16:58 WIB

 


Rohil (Riauantara.co)- Ketangkap tangan mencuri perkakas elektronik di SMPN 2 Rimba Melintang, Seorang Resedivis di bawa ke Sel tahanan Polsek Rimba Melintang. Minggu 3 April 2022. Sekira pukul 07.00 WIB. 


Resedivis inisial RN alias Iling (32) tidak ada kerjaan, alamat Jalan Datuk Paduka Diraja Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, rokok. 


RN alias Iling (32) ditangkap setelah berulah mencuri perkakas elektronik di SMPN 2 Rimba Melintang yang terletak di Jalan H.Salam Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Minggu 03 April 2022. Sekira pukul 06.00.WIB. 


Pelaku Bersama dengan seorang temannya berinisial MN alias Iyin  (20), masih dalam berstatus pengejaranpolisi Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Senin 4/4/202 membenarkan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,(curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang tersebut.


Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Rimba Melintang dimana Pelapor mendapat telepon dari Wakil Kepala sekolah yang mengatakan bahwa sekolah kita kemalingan  dan pelaku saudara RN alias Iling sudah ditangkap oleh Darma Satia (saksi 1) dengan Asben (saksi 2) bersama warga dan sekarang diamankan dirumah Penghulu Jumrah.


Bersama barang bukti berupa 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam,1unit printer merk Canon PIXMA G1010,1(satu) unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam milik sekolah SMPN 2 Rimba melintang.


Mendengar itu kemudian pelapor menuju ke rumah Penghulu Jumrah dan melihat bahwa pelaku sudah dibawa saksi 1,saksi 2 bersama warga ke Polsek Rimba Melintang,lalu pelapor menuju ke Polsek Rimba Melintang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.± 8.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.


Menindak lanjuti laporan tersebut, Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor benar telah melakukan pencurian 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam,1 unit printer merk Canon PIXMA G1010,1 unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam di Sekolah SMPN 2 Rimba melintang bersama saudara MN alias Iyin (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Keseluruhan barang bukti adanya 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam, 1 unit printer merk Canon PIXMA G1010, 1  unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam, Tas sandang milik pelaku, 2 buah tang berwarna kuning dan merah, 1  buah arit, 1  buah besi kepala tojok dan 1 buah gunting berwarna hijau.


Tes urine tersangka, Hasilnya positif Methamphetamine dan amphetamine. Setelah itu selanjutnya tersangka dijerat pasal  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar