Sugeng Pranoto Desak Pimpinan DPRD Riau Gelar Paripurna AKD | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sugeng Pranoto Desak Pimpinan DPRD Riau Gelar Paripurna AKD

Senin, 25 April 2022 | 21:43 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru - Sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Riau periode 2019 - 2024, masa jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berakhir pada tanggal 10 April 2022. Sepanjang belum diumumkannya susunan kepengurusan baru AKD, maka posisinya vakum alias status quo.


Hal itu ditegaskan anggota  DPRD Riau, Sugeng Pranoto S.Sos saat dimintai komentarnya terkait molornya paripurna AKD, Senin (25/4/22).


"Yang jelas sesuai tatib, sejak kita dilantik menjadi anggota dewan masa jabatan 2019 - 2024 dan sudah ditetapkan di komisi mana di AKD, itu berakhir separuh waktu periode yakni, tanggal 10 April 2022," ujarnya.


Politisi asal fraksi PDIP itu menjelaskan, setelah 10 April maka sepanjang belum diumumkan susunan masing-masing AKD baru, maka posisinya dalam status vakum atau quo.


"Nah, dampaknya aspirasi masyarakat yang kepingin berjumpa di masing-masing komisi, terhambat. Karena oleh masing-masing komisi merasa sudah berakhir masa jabatannya. Sehingga aspirasi masyarakat jadi tersumbat," papar Sugeng.


Dampak lainnya sebut anggota DPRD Riau dapil Inhu - Kuansing ini, yakni ketika mau memanggil OPD terkait, mitra masing-masing komisi juga tidak punya kewenangan, karena status quo. 


"Nah untuk itu kita mendesak supaya pimpinan DPRD Riau segera menggelar paripurna yang terkait AKD itu. Sehingga kegiatan kedewanan itu bisa berjalan dengan normal," ujarnya.


Menurutnya khusus di fraksi PDIP sendiri, sudah dipersiapkan sebelum tanggal 11 April kemarin. 


"Kalau anggota fraksi PDIP, sudah tahu di AKD mana ditugaskan," 


Menurutnya rolling AKD ini didasarkan atas Tatib hasil Pansus setiap periode. 


"Jadi sepanjang Tatib itu belum dirubah, maka itulah yang berlaku. Yang salah satunya adalah rolling AKD berakhir 10 April 2022. (fin)

Bagikan:

Komentar