Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Dua Calon Pj Kepala Daerah Bukan Usulan Gubri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Dua Calon Pj Kepala Daerah Bukan Usulan Gubri

Senin, 16 Mei 2022 | 08:43 WIB


RIAUANTARA.CO.| PEKANBARU-Hingga saat ini nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya dua nama calon kuat Pj tersebut yakni Muflihun untuk Pj Wako Pekanbaru dan Kamsol untuk Pj Bupati Kampar bukan nama yang diusulkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ke Mendagri.


Namun jika merujuk pada Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2018 kebijakan Mendagri ini syah-syah saja karena sudah sesuai dengan pasal 5 yang menyatakan:


(1) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjuk oleh menteri.

(2) Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat  ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur

(3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usulan gubernur.


Menanggapi hal ini pakar hukum tata negara Riau Mexsasai Indra mengatakan ada beberapa aspek yang menentukan dalam penunjukkan Pj oleh Mendagri yang pertama aspek hukum, kedua aspek politik


Dalam aspek hukum terangnya tentunya berpegangan dengan aturan yang berlaku,  jika ada aturan yang membolehkan Mendagri menunjuk Pj diluar usulan gubernur, ya tidak ada masalah,  namun sebaiknya Mendagri menjelaskan kepada masyarakat kenapa calon Pj yang diusulkan oleh gubernur tersebut tidak disetujui, sehingga tidak menjadi polemik ditengah masyarakat,


” Mesti disampaikan kepada masyarakat kenapa calon Pj yang diusulkan gubernur tersebut tidak disetujui oleh Mendagri, apakah dia bermasalah soal hukum atau secara moral dan lainnya sehingga tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.


Dalam aspek politik lanjut Mexsasai tentu ada pertimbangan Mendagri,  Pj yang akan menduduki jabatan tersebut  mampu menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan mampu berkoordinasi dengan gubernur selaku perpanjangan pemerintahan pusat,” jelasnya


Timbul pro kontra ditengah masyarakat atas kebijakan tersebut menurut Maxesai hal yang wajar namun sebaiknya jika memang tidak puas dengan kebijakan tersebut bisa menempuh jalur hukum daripada berkoar-koar di media.


” Bisa menggugatnya ke PTUN, jika tidak puas dengan keputusan pemerintah pusat tersebut,” imbuhnya.


Sementara itu di Provinsi Jawa Barat,  Gubernur Jawa, Barat Ridwan telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun 2022 ini


Ketiga Pj itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.


“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022) dikutip dari laman rmol.


Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar),” kata Ridwan Kamil.


“Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” imbuh mantan Wali Kota Bandung tersebut


Provinsi tetangga Sumbar hanya satu daerah yang akan dipimpin Pj, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai. Infonya, Mendagri memilih nama diluar tiga usulan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.


Kondisi serupa kabarnya juga dialami Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Usulan Pj yang disampaikan tidak semua diakomodir Mendagri. Padahal Ganjar adalah gubernur kader PDIP yang merupakan partai penguasa.

Di Jawa Tengah ada enam kabupaten dan kota yang akan dipimpin Pj,  yaitu Kabupaten, Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Brebes dan Kota Salatiga.(**)

Bagikan:

Komentar