JPU Kejari Rohil Tuntut 6 Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu 105.9Kg Dengan Hukuman Mati | riauantara.co
|
Menu Close Menu

JPU Kejari Rohil Tuntut 6 Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu 105.9Kg Dengan Hukuman Mati

Selasa, 24 Mei 2022 | 18:35 WIB

 





Riauantara.co.| Rohil - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut enam terdakwa pemilik 105 Kilogram Sabu-sabu dengan hukuman pidana mati.


Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Rohil dalam sidang terhadap enam terdakwa pemilik Narkotika jenis sabu-sabu yang dilaksanakan secara online oleh Pengadilan Negeri Rohil, Kejari Rohil dan diikuti ke enam terdakwa dari Lapas kelas llA Bagansiapiapi dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Umum.


Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidum Dicky Saputra SH MH mengatakan, dalam surat tuntutan dimana Penuntut Umum Rahmat Hidayat dalam amar tuntutannya menyatakan terhadap enam terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah  melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.


"Ke enam terdakwa dijatuhi pidana hukuman mati," kata Yogi.





Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap enam orang terdakwa tersebut lanjutnya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Erif Erlangga bersama Hakim anggota memberikan kesempatan kepada 6 orang terdakwa untuk menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut.


"Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," jelasnya. 


Sementara barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 105 Kilogram di rampas untuk di musnahkan. Untuk barang bukti lainnya, dirampas untuk Negara.(ril-kjr)

Bagikan:

Komentar