Satnarkoba Polres Rohil Amankan Pengedar dan Kurir Sabu di Desa Balai Jaya Km 39 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satnarkoba Polres Rohil Amankan Pengedar dan Kurir Sabu di Desa Balai Jaya Km 39

Jumat, 27 Mei 2022 | 11:47 WIB


Riauantara.co.| RokanHilir (Riauantara.co) - -Satnarkoba Polres Rohil berhasil amankan seorang diduga pengedar sabu dan kurirnya di Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Km 39 Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at 20 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB. 


Pengedar inisial JK  alias Jaka (23) Warga  Desa Kencana Paket D Kepenghuluan Pasir Putih, dan kurir TPN alias Nining (43) ibu rumah tangga alamat di Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah diamankan petugas setelah memperoleh informasi dari masyarakat dengan BB sabu seberat 0,38 gram dagangan nya.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis,(26/5/202) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana penyalah gunaan narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Atas informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F Sagala SH, untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.


Dan dari hasil kerja keras Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 2 orang yang di duga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, dari hasil penggeledahan di temukan 1  paket narkotka jenis shabu dan 1 plastik bening sisa dari narkotika jenis sabu.


Setelah di interogasi, kedua pelaku ber inisial JK dan TPN, dan terahadap narkotika jenis sabu yang di temukan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut adalah milik JK, yang mana kaitannya dengan TPN adalah sebagai orang yang membantu JK dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


 Jika ada pembeli yang datang untuk melakukan transaksi sabu, maka TPN lah yang memberikannya , yang mana sebelumnya sabu tersebut di bawa atau datang bersama dengan JK kerumah TPN, Selajutnya terhadap keduanya di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Mapolres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan dan per tanggung jawaban atas tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang telah ia lakukan," jelas AKP Juliandi.

 

Barang bukti dari kasus ini berupa,1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening kosong sisa narkotika jenis sabu, 1 unit hp android merk samsung dan 1 unit hp nokia biasa


Hasil Tes urine duduga tersangka Positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC, kemudian kita jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.(ril)

Bagikan:

Komentar