Setelah Lengkap Berkas Perkaranya Tersangka Korupsi ADK dan DK Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Setelah Lengkap Berkas Perkaranya Tersangka Korupsi ADK dan DK Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil

Rabu, 18 Mei 2022 | 21:43 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co) - Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rohil menyerahkan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap 2) berkas perkara Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana  Kepenghuluan (DK) Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019.kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Rohil (Kejari) Selasa , 17 Mei 2022.


Berdasarkan hasil penyidikan yang cukup panjang tim penyidik Tipikor Polres Rohil akhirnya menetapkan  dua orang tersangka berinisial MID dan HS .dari informasi yang dirangkum kedua tersangka ini adalah anak dengan Ayah, HS adalah selaku Penghulu Panipahan Laut dan MID adalah ayah dari HS.


Penyerahan tersangka MID dan HS  dipimpin oleh  Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil  IPDA Kodam Firman Sidabutar SH MH  Sementara pihak Penutut umum langsung di terima Kasipidsus Kajari Rohil Herdianto SH MH dan dihadiri dari penasehat hukum terdakwa.


Kapres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK MH Rabu 18/5/2022 membenarkan adanya pelaksanaan tahap 2 ke penuntut umum kejari Rohil. 


"Benar, Hari ini kita laksanakan Tahap 2 dengan penuntut umum, perkara Tipikor, "Kata Kasat Reskrim  Polres Rohil AKP Eru Asepa, SIK.,MH, didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohil IPDA Kodam Firman Sidabutar,SH.,MH kepada awak media , Rabu (18/5/2022).


Selain tersangka, urai mantan kasat Narkoba Sat Rohil Ini, penyidik  juga menyerahkan  barang bukti uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan  dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.


 Eru Alsepa menjelaskan, kedua  tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.


"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, "pungkas Eru Asepa.(Hrp)


Bagikan:

Komentar