Rokan Hilir (Riauantara.co) - 5 Pemain judi jenis Song berhasil di tangkap Tim Opsnal unit Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.
Ke - 5 warga tersebut inisial.1. KJ (57) alamat Jalan Poros Trans Jalur 5 Labuhan Tangga. 2. R (47) Jalan Labuhan Tangga Besar Kampung Medan. 3. PS (43) Jalan Labuhan Tangga Baru Jalan Poros Jalur 8. dan 4. MT Munthe (43) Alamat Jalan Poros Jalur 5. serta SR (33) warga Kampung Medan Jalan Perintis.
Ke 5 pelaku judi ini di tangkap polisi berdasarkan laporan dari masyarakat dan terbukti ditemukan di TKP Jalan Poros Jalur 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko Rohil. Pada Jumat 3 juni 2022. Sekira Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu (5/6/2022 ) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga oleh unit reskrim Polsek Bangko .
"Juliandi lebih lanjut menerangkan, Berdasarkan Laporan Masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis Song di Wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Kecamatan Bangko," ungkap AKP Juliandi SH.
Selanjutnya Tim Opsnal unit reskrim Polsek bangko melakukan serangkaian penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut. Dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti uang sejumlah RP.2.302.000,- di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis song. Selanjutnya Tim Opsnal unit reskrim Polsek Bangko membawa kelima terduga ke Mako polsek Bangko untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti keseluruhan berupa,
Uang Tunai Sebesar Rp.2.302.000,-
Satu kotak kosong kartu Remi, 108 lembar kartu remi, 1 lembar tikar dadu yang bertuliskan angka, 6 buah mata dadu,1 buah piring kaca kecil dan 1 buah potongan kaleng yang di lakban warna hitam. Dan ke- 5 orang tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana," paparnya.
Sumber. : relis Humas Polres Rohil.
(M Harahap)
Komentar