Bandar dan Pemain Game Higgs Domino Terancam 10 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bandar dan Pemain Game Higgs Domino Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 | 21:32 WIB






Riauantara.co.| Batam - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang baru saja mengumumkan telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online Higgs Domino. Ketiga pelaku tersebut diamakan disalah satu kedai kopi Chong Lubuk Baja pada, Sabtu (28/05/2022).


Ketiga pelaku diamankan saat melakukan perjudian online dan bertransaksi di kedai kopi tersebut. Tersangka berinisial A yang merupakan bandar chip, H sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik kedai kopi dan AR merupakan seorang pemain.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku judi online Higgs Domino di salah satu kedai kopi wilayah Lubuk Baja. Ketiga pelaku diamankan saat bermain dan melakukan transaksi perjudian.


“Pelaku memiliki modus dengan cara, mengirim chip atau menjual akun ke bandar. Setelah itu, pelaku menerima uang hasil bongkaran setelah chip tersebut masuk ke akun bandar,” ungkapnya.


Lanjut Kasat Reskrim, bandar menerima keuntungan dari pemain jika membongkar 1 B sebesar 5000. Setelah itu bandar menjual chip tersebut dengan harga 65.000 setiap 1B.


“Dari transaksi perharinya Bandar mampu meraih keuntungan sekurang-kurangnya sekitar Rp, 500.000. Perharinya. Dalam satu bulan bandar mampu meraih keuntungan Minimal Rp, 15.000.000,” jelasnya.


Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk memilah dalam bermain game online, jangan sampai bermain aplikasi game dengan melibatkan perjudian.


“Kita meminta masyarakat agar cerdas dalam memilih permainan aplikasi di game online, jangan sampai memainkan aplikasi yang memiliki unsur perjudian online,” jelasnya.


Kedepan pihaknya akan terus melakukan kontrol ketengah-tengah masyarakat untuk memberantas perjudian tersebut.


Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, tiga handphone milik bandar, uang tunai sebesar Rp,300.000. Satu handphone milik pemain, akun bandar dengan total chip 96 B atau senilai Rp, 5.000.000.


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (rvi/tim)

Bagikan:

Komentar