Dimediasi Lembaga Adat Kampar, Kedua Pihak Berseteru di KUD Iyo Basamo Terantang Sepakati Perdamaian Tertulis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dimediasi Lembaga Adat Kampar, Kedua Pihak Berseteru di KUD Iyo Basamo Terantang Sepakati Perdamaian Tertulis

Senin, 20 Juni 2022 | 16:38 WIB





RIAUANTARA.CO.| KAMPAR - Senin siang (20/06/2022), sehari pasca terjadinya keributan dua pihak bertikai terkait kepengurusan KUD Iyo Basamo di Desa Terantang Kecamatan Tambang, Lembaga Adat Kampar (LAK) yang diketuai Drs. Yusri MSI Datuk Bandaro Mudo melakukan mediasi terhadap kedua pihak yang bertikai untuk menyelesaikan permasalahan ini.


Mediasi diadakan di Gedung Lembaga Adat Kampar yang dipimpin langsung oleh Ketua LAK Drs. Yusri MSI Datuk Bandaro Mudo yang juga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.


Pada kesempatan ini hadir Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH dan sejumlah pejabat terkait dilingkungan Pemkab Kampar, antara lain Kakan Satpol PP Kampar Nurbit MSI, Kadis Koperasi Henry Dunan SP, Kabag Kesbangpol Mahadi, Kabid Koperasi Erni Junita, Kabag Tapem T. Said Hidayat dan Kasubag Perlindungan Hukum Rudy Nopika.


Juga hadir Kasat Intel Polres Kampar AKP Asril, Camat Tambang Jamilus, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH, Kades Terantang M. Yanis, Bhabinkamtibmas Desa Terantang Bripka Samsiwir, sdr. Hermayalis, Yuslianti, Asmara Dewi dan Ninik Mamak dari Tambang, Terantang dan Kampa.


Adapun Hasil Kesepakatan Bersama dari para pihak, yaitu :

1. Para pihak sepakat untuk mengakhiri konflik di Koperasi Iyo Basamo secara damai dan tidak akan mengakomodir pihak manapun.


2. Diminta kepada kedua belah pihak, baik pihak Hermayalis maupun pihak Yuslianti, agar segera mengosongkan lahan.


3. Untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasionalnya diambil alih oleh PTPN-V sampai menunggu keputusan Kasasi.


4. Diminta kepada pucuk kenegerian Tambang, Terantang dan Kampa untuk melakukan mediasi segala permasalahan yang ada dilapangan.


Butir-butir kesepakatan ini telah disetujui dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bertikai.


Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat dikonfirmasi terkait kesepatan ini membenarkannya, beliau kembali menghimbau semua pihak untuk dapat menghormati kesepakatan ini, tidak ada yang boleh melakukan tindak kekerasan agar terwujud situasi yang aman dan kondusif, ujarnya.(ril)

Bagikan:

Komentar