Hasil Penangkapan Kakek Merah, Polsek Kubu Ciduk Petani BB Satu 80, 04 Gram 7,64 Gram Daun Ganja Kering | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hasil Penangkapan Kakek Merah, Polsek Kubu Ciduk Petani BB Satu 80, 04 Gram 7,64 Gram Daun Ganja Kering

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:49 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) - Hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial ES alias Kakek Merah, Tim Opsnal unit Polsek Kubu berhasil menciduk seorang petani terbukti Simpan Sabu dan Daun ganja kering dirumahnya.


Petani berinisial JR alias Ijon ( 32) diciduk petugas dirumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa 21 Juni 2022. Pukul 17.30 WIB.Seberat 80, 04 gram sabu dan seberat 7,64 gram daun ganja kering berhasil disita 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (23/6/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Daun ganja kering.


"Sebelumnya, Tim Opsnal unit Polsek Kubu yang dipimpin oleh BRIPKA Riky Tri Laksono telah melakukan penangkapan terhadap saudara berinisial ES alias Kakek Merah, lalu dikembangkan dan di peroleh keterangan dari saudara ES alias Kakek Merah, dan Tim langsung menangkap terduga  berinisial JR alias Ijon," jelas AKP Juliandi.


Lebih lanjut  Juliandi mengatakan," Penangkapan terhadap JR alias Ijon dengan disaksikan oleh ketua RT setempat bernama Kadek, Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saudara terduga dan ditemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.


Seterusnya, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah sendok plastic, 1 buah dompet warna hitam, 1 kotak warna hitam, 47 bungkus plastic bening berlis merah kosong, 2 buah kaca pirex, 2 bungkus plastic yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja, 1 unit hp merek Oppo warna hitam, 2 buah pipet yang di bentuk seperti sekop.

 

Setelah tim meng interogasi terhadap pelaku,  dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar Miliknya yang di dapat dari  saudara berinisial RR (DPO). Setelah itu Terduga JR bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek kubu guna penyelidikan lebih lanjut," Kata Kasi Humas Polres Rohil.


Barang Bukti yang terteradi atas bersama  ikut terduga JR di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Setelah dilakukan tes urine terduga JR  hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku diancam dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Jo 112 Jo Pasal 114 Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya.(ril)

Bagikan:

Komentar