Riauantara.co.| Pekanbaru -Bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau
memeriksa 1 (satu) Orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana
Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari
APBN.Rabu(29/06/22) Sekitar Pukul 10.00 WIB.
Saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut :
AM (selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019)
Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan
Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan
fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk
mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun
2019 yang bersumber dari APBN.(ril/kejati)
Komentar