Mantan Rektor Di Periksa Kejati Riau Terkait Korupsi Dana BLU Universitas Sultan Syarif Kasim | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mantan Rektor Di Periksa Kejati Riau Terkait Korupsi Dana BLU Universitas Sultan Syarif Kasim

Rabu, 29 Juni 2022 | 21:07 WIB






Riauantara.co.| Pekanbaru -Bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau 

memeriksa 1 (satu) Orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana 

Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari 

APBN.Rabu(29/06/22) Sekitar Pukul 10.00 WIB.


Saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut :

AM (selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019)

Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan 

Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang 

suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan 

fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk 

mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 

2019 yang bersumber dari APBN.(ril/kejati)

Bagikan:

Komentar