Pimpinan DPRD Riau Diminta Selesaikan Polemik Plt Sekwan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pimpinan DPRD Riau Diminta Selesaikan Polemik Plt Sekwan

Senin, 27 Juni 2022 | 18:53 WIB




Riauantara.co.| Pekanbaru - Hingga saat ini penunjukan pejabat Sekwan DPRD Riau oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berpolemik. Akibatnya  aktifitas kedewanan dan masyarakat terganggu. Oleh karena  itu pimpinan DPRD Riau harus menyelesaikan masalah itu dengan Gubernur.


"Beberapa hari lalu kita sudah hearing dengan pegawai di lingkungan Sekwan. Disitu ada para Kabag. Kita mempertanyakan kondisi yang ada di dalam. Dan itu sudah kita buat laporannya kepada pimpinan. Bahwa ini mesti diselesaikan oleh pimpinan, ndak bisa komisi I," ucap Ketua komisi I DPRD Riau Edy M. Yatim saat dimintai tanggapannya terkait kekosongan pejabat Sekwan DPRD Riau hingga hari ini, Senin (27/6/22).


Setelah menyampaikan laporan tersebut ujar Edy, pimpinan DPRD Riau berjanji akan bertemu dengan Gubernur. Àkan tetapi hingga hari ini hasil pertemuan tersebut belum jelas.


"Hari itu kita dapat informasi pimpinan akan bertemu dengan Gubernur, itu aja. Sementara pada waktu kami bicara dengan Sekwan, waktu itu napas sudah pendek. Dan itu kami sampaikan. 


Menurut politisi asal fraksi Demokrat DPRD Riau itu, untuk.menyikapi kekosongan Sekwan tersebut, perlu langkah-langkah yang lebih konkrit dan strategis agar aktifitas kedewanan tetap bisa berjalan dan tidak terganggu. Karena masalah ini ini berdampak pada berbagai hal, termasuk kepada masyarakat," tukasnya.


Seperti diketahui, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengatakan, penunjukan pejabat Sekwan DPRD Riau harus merujuk sesuai aturan tata tertib (tatib) DPRD yang sebelumnya telah disepakati bersama.


"Soal pergantian Sekwan ini, kalau memang regulasinya memang Plt ya silakan. Kalau Plh juga silakan, tentunya harus diperbaiki. Persoalannya adalah, dalam hal pengangkatan pergantian tentang Sekretaris DPRD Riau, diatur dalam UU No.23/2004, dan tata tertib DPRD sendiri," ujarnya.


Selain mendapat persetujuan pimpinan DPRD Riau, sambung politisi PKB DPRD Riau itu, penunjukan pergantian jabatan Sekwan DPRD juga harus dikonsultasikan kepada fraksi-fraksi yang ada.


Sementara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Elly Wardhani SH MH mengatakan, pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Joni Irwan menyusul pelantikan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar tata tertib (tatib) dewan.


Menurut Elly, penunjukan Plt tidak perlu melalui konsultasi dengan pimpinan dewan, karena diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagaimana pejabat definitif.


"Yang perlu persetujuan pimpinan dewan itu pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur atau pejabat definitif. Kalau Plt kan hanya berdasarkan SPT," sebut Elly.


Berdasarkan PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.


Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2). "Jadi tidak terpenuhi unsur yang dimaksud baik menurut PP atau Tatib Dewan itu," tegas Elly lagi. Dulu, Muflihun juga pernah menjadi Plt Sekwan ketika Sekwan Kaharuddin dimutasi menjadi Kepala Kesbangpol Provinsi Riau.


Ketika itu Muflihun tercatat sebagai pejabat eselon III atau Kabag Persidangan dan Produk Hukum Sekretariat DPRD Riau.


Sebelumnya, Joni Irwan diangkat sebagai Plt Sekwan oleh Gubernur Riau Syamsuar berdasarkan SPT No: 0384/VISPT/2022 tertanggal 23 Mei 2022. (fin)

Bagikan:

Komentar