Polres Rohil Ambil Kebijakan Terkait SPSI Di Rohil Ada Dua Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polres Rohil Ambil Kebijakan Terkait SPSI Di Rohil Ada Dua Kubu

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:09 WIB




RokanHilir (Riauantara.co) - Cegah Konflik kepemimpinan internal SPSI,

 Polres Rohil adakan Mediasi antara Dualisme Kepengurusan SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir antara kubu H. Fuad Ahmad, SH dengan Kubu Hijrah bertempat di Aula Patriatama Mapolres Rohil. Senin 20 Juni 2022


Hadir giat tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto. SH, SIK selaku mediator, Waka Polres Rohil Kompol Frengky Tambunan, ST, Kasat Intelkam AKP Zulhendra, SH, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, SH, SIK, MH, Kasat Binmas AKP Y.M. Joni, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Faris Nursanjaya, SH.SIK, MH.


Sementara turut hadir Kadis Disnaker Rohil Asrul S Sos, Amri Plt Kabid PHI, H. Fuad Ahmad, SH selaku ketua DPC SPTI-KSPSI Kabupaten Rohil didampingi Ibu Saut Sihaloho perovinsi  Riau, J. B Simanjuntak Wakil Ketua, Hijrah selaku ketua DPC SPTI-KSPSI Kabupaten Rohil didampingi C.P Nainggolan Prov. Riau, D. Sinaga Sekretaris ,Cahayawaty, SH Advokat, Zulkarnain Sekretaris PC.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK ketika dikontirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH. Selasa (21/6/2022) memaparkan terkait diadakannya mediasi dualisme kepengurusan SPTI-KSPI Kabupaten Rokan Hilir di Polres Rokan Hilir untuk mencegah adanya Konflik kepimpinan dilapangan. Kata AKP Juliandi SH, 


Jadi, Dalam mediasi kemarin Senin (20/6), Kapolres Rohil menjelaskan terkait legalitas serikat pekerja bukan kewenangan Polri. Disini Polri hadir dari sisi Kamtibmas, Diharapkan kepada kedua kubu untuk menjaga stabilitas kamtibmas dimana kedua kubu tercatat di Disnaker dan Kemenkumham.


Oleh karena itu, masing-masing pimpinan serikat agar mengikuti langkah pengurus pusat dimana tidak ada konflik terbuka dan menempuh jalur hukum (prosedur). Diminta kepada Ka disnaker untuk memberikan upaya atau solusi untuk antisipasi konflik terbuka antar kedua serikat Khusus di wilayah Pabrik Kelapa Sawit saat ini terjalin kerjasama dengan serikat berdasarkan Kontrak Kerja Bersama (KKB). Kata Kapolres yang dijelaskan AKP Juliandi SH. 


Sebelumnya Kapolres menekankan, Jangan ada yang melakukan pemaksaan atau merebut kegiatan bongkar muat di lapangan. Konflik kepemimpinan internal SPSI akan diselesaikan secara hukum secara organisasi, apabila penentuan keputusan secara organisasi tingkat pusat di menangkan oleh pihak Hijrah maka pihak H. FUAD akan menyelenggarakan secara baik-baik tanpa ada konflik.


 Disarankan kedua belah pihak melakukan kegiatan kerja sama kepada perusahaan atau pengusaha di wilayah Rokan Hilir. Supaya kedua belah pihak menjaga tidak kekerasan (terjadi konflik) terbuka dilapangan yang dapat menimbulkan korban jiwa. Akhirinya tegas Kapolres.


Sementara penyampaian dari PJ. Ka disnaker Rohil Asrul, S.Sos bahwa Pemerintah daerah mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Polres Rohil. Disnaker hanya mencatat keberadaan serikat yang terbentuk, terkait dualisme bukan kewenangan Disnaker, dimohon tidak ada benturan dilapangan dan silahkan ditempuh jalan penyelesaian lain termasuk jalur hukum ungkapnya.


Disnaker tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk siapa yang berhak melaksanakan pekerjaan, Kontrak Kerja Bersama (KKB), melainkan pengusaha, silahkan berupaya melobi dan berkomunikasi yang baik kepada pengusaha untuk mendapatkan KKB tersebut. Meski selama ini yang bekerja di pabrik, toko dan pergudangan adalah kelompok H. Fuad Ahmad.


 Untuk saat ini, Disnaker Rohil mencatat keberadaan SPTI kubu Hijrah telah mewakili 2/3 kelompok yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Dimohon kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dengan mencari solusi jalan terbaik tanpa melakukan gesekan atau konflik terbuka.


Dalam kesempatan itu, penyampaian dari H. Fuad Ahmad, SH ketua DPC SPTI-K.SPSI Kabupaten Rohil dan Kubu Saud Sihaloho di Prov. Riau menjelaskan Terima kasih terhadap upaya yang dilaksanakan oleh Polres Rokan Hilir. 


Terkait legalitas dari Pusat hingga daerah kami telah penuhi berdasarkan UU 21 tahun 2000 tentang tata cara pencatatan Serikat Buruh juga bukti pencatatan serikat SPTI-KSPSI adalah milik Surya Batubara.

Selanjutnya penyampaian dari Kubu Hijrah oleh diwakili Suhartono SH selaku kuasa hukum mengatakan Kami tidak mengakui terja, singkat.(Hrp)

Bagikan:

Komentar