Begal Anak Dibawah Umur, Ahirnya Di Ringkus Personel Polsek Bangko | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Begal Anak Dibawah Umur, Ahirnya Di Ringkus Personel Polsek Bangko

Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:09 WIB




ROHIL (Riauantara.co) - Terduga pelaku pembegalan dengan bersenjata tajam yang menggasak hp korbannya seorang anak dibawah umur di jembatan Pedamaran berhasil di ringkus personel Polsek Bangko.


Inisial MD alias Tiro (20) alamat Jln Poros Batu 7 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Ini diringkus  atas perbuatannya membegal HP korban seorang anak dibawah umur bernama Aldo Andriano (16) yang masih pelajar dan juga tinggal di Kepenghuluan labuhan Tangga Kecamatan Bangko.


MD alias Tiro, melancarkan aksinya di Jembatan Pedamaran l Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 27/7/2022 sekira pukul 22.15 WIB. Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp 5.7560.000,- dan melaporkan kejadian yangdialaminya itu.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Sabtu (30/7/2022) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. 


Juliandi menerangkan koronologi, "Pada saat kejadian itu pelapor lagi ngumpul-ngumpul bersama temannya di Jembatan Pedamaran l kemudian saudari Melda (saksi) datang menjumpai Pelapor hendak berbicara dan setelah itu, tiba-tiba datang terlapor mengancam dengan menggunakan sajam meminta Handphone Pelapor,lalu Pelapor memberikan Handphone nya karena merasa terancam.Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangko," ungkap AKP Juliandi.


"Didapat informasi tambah Juliandi, bahwa tersangka yang bernama MD alias Tiro telah di aman masyarakat di Jln Poros Pedamaran Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan, tepatnya di depan kantor Puskesmas Pedamaran. Kemudian Tim Opsnal personel Polsek Bangko segera menuju TKP dan membawa tersangka ke Mapolsek Bangko.


Barang buktinya 1 unit hp merk infinix warna hitam, 1 unit hp Vivo warna hitam merah,

1 buah tas merk Reebok warna hitam, 1 bilah pisau bersarung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk TVS warna emas. Dan tersangka telah dilakukan tes urine akan tetapi hasilnya negatif, lalu tersangka di trapkan denganpelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 365 KUHPidana," terang Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.(hrp)

Bagikan:

Komentar