JAM-Pidum Setujui 15 Pengajuan Restorative Justice | riauantara.co
|
Menu Close Menu

JAM-Pidum Setujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:05 WIB






Riauantara.co.|  Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 (lima belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(20/07/22)


Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 


Adapun 15 (lima belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka HERMAN BIN YATIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka HARYANTO ALIAS HERI BIN SUGIMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka HARMIN ALIAS KONA BIN HASANI dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Tersangka ARMAN ALIAS EVAN dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka DESMAN ALIAS EMMANG ALIAS PAPAK ALFAT dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 


Tersangka HAMDAN MUSSA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1)  KUHP.

Tersangka JULIANA WATTIMENA dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


Tersangka SUHAEBAH BINTI MUHAMMAD IJIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 


Tersangka PRIMUS FELICIANUS ALIAS PIMU dari Kejaksaan Negeri Sikka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KHAIRUL HASAN BIN RAJALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka HASAN SAIDI ALIAS WINCAK ALIAS DONG BIN CUT ALI dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka SALAHUDDIN BIN M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.


Tersangka SYAHRONI ALIAS MAWAN BIN MARWAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka FLORIAN GERHARD ALBERT STICHLER dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Tersangka HERI NANDA ALIAS HERI BIN DEHER dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ril/kjr)

Bagikan:

Komentar