Kinerja Kejari Pelalawan Patut Diapresiasi, 4 Perkara Diselesaikan Dengan Restoratif Justice | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kinerja Kejari Pelalawan Patut Diapresiasi, 4 Perkara Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Selasa, 26 Juli 2022 | 21:06 WIB





Riauantara.co.| Pelalawan – Satu bulan terakhir ini kinerja Kejaksaan Negeri Pelalawan yang di kepalai oleh Silpia Rosalina, SH.,MH., patut di Apresiasi. Sebagai contoh pada Seksi Pidana Umum telah berhasil melaksanakan Penyelesaian Perkara Melalui Restoratif Justice (RJ) sebanyak 4 Perkara.


Salah satunya perkara An Siti Nur Afni Binti Sagimin yang telah melakukan tindak pidana perkara penganiayaan dan perkara An Murdani Bin Taslam yang telah melakukan tindak pidana pencurian.


Sebagaimana diatur pada Pasal 362 KUHP. Dan sebagai sarana untuk memfasilitasi RJ telah pula di lauching oleh Kepala Kejaksaan Tinggi  Riau yakni Rumah Restoratif Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan di Kantor Desa Makmur di jalan Hangtuah SP-6, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 


Selain itu Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah berhasil mengeksekusi pidana denda perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin dan dikenakan denda sebesar 5 Milyar rupiah.


Tidak cukup hanya itu, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pidana Khusus telah menetapkan 4 Orang Tersangka dari Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan. 


Selanjutnya untuk Seksi Datun telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 179.314.519 dari 10 SKK yang telah selesai, serta seksi datun juga telah melaksanakan kegiatan pendampingan hukum (Legal Assistance) sebanyak 2 kali dan kegiatan pendapat hukum(legal opinion) sebanyak 1 kali. Selanjutnya yakni Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, telah melakukan kegiatan pemusnahan Barang bukti pada tanggal 13 Juli dengan total pemusnahan barang bukti 133 perkara, 


kegiatan penyetoran uang pada tanggal 31 Mei 2022 sebesar Rp. 5.501.000, kegiatan lelang barang rampasan negara pada tanggal 31 Mei 2022. Pencapaian Sub Bagian Pembinaan patut diapriasiasi pula dengan DIPA Anggaran Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebesar Rp. 6.153.686.000,- (Enam Milyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan realisasi anggaran periode Januari s.d Juni Tahun 2022 sebesar Rp. 3.645.662.932,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) atau sebesar 59.24%. Untuk pendapatan/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode Januari s.d Juni Tahun 2022 sebesar Rp. 3.033.416.405,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Lima Rupiah). Serta terakhir, Seksi Intelijen yang masih hangat melalui tim Tangkap Buron (Tabur) telah berhasil mengamankan 1 Orang Terpidana An Abdullah Sani Alias Sani Bin Syarifudin A. (Alm) yang telah terbukti melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut yang melanggar pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Selain itu Seksi Intelijen telah pula melakukan kegiatan pencegahan (Luhkumpenkum) berupa melakukan 2 kegiatan Jaksa Masuk sekolah (JMS) yang mengikut sertakan pihak luar sebagai Narasumber, dan 2 Kegiatan Jaksa Menyapa serta 1 Kegiatan LidPamGal.


Kajari Pelalawan melalui FA. Huzni, S.H., selaku Kasi Intelijen menyapaikan, capaian kenerja ini merupakan perwujudan nyata Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka melaksanakan tugas dan tentunya dalam setiap pelaksanaan tugas haruslah mengedepankan Integritas, serta sesuai dengan mooto Kejari Pelalawan “CAKEP” Creative, Akuntable, Profesional.(ril/kjr)

Bagikan:

Komentar