Lagi Lagi Begal Kali Ini Beroperasi Di Sungai Nyamuk Diciduk Personel Polsek Sinaboi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lagi Lagi Begal Kali Ini Beroperasi Di Sungai Nyamuk Diciduk Personel Polsek Sinaboi

Minggu, 31 Juli 2022 | 11:24 WIB




ROHIL (Riauantara.co) - 1 Dari 4 kawanan begal yang beroperasi di Jln. Poros Sungai Nyamuk, Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi. Berhasil di ciduk Unit Reskrim Polsek Sinaboi. Sabtu 30/2022. Sekira pukul 10.00 WIB.


Kawanan, berinisial RP (20) di ciduk dirumahnya di Gg. Usaha Tani 1 Serusa RT 005//RW 002 Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko. Karena turut serta bersama dengan 3 rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah HP milik korbannya bernama Hamdani Sahputra alias Putra (17) warga Jln. Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.Rabu (27/7/2022. Sekira Pukul 22.30 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu (31/7/22) membenarkan adanya Pengungkapan Dan Penerimaan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (curas) diwilayah hukum Polsek Sinaboi tersebut.


"Ya, benar kata Juliandi, kronologi ," Pelapor dan saksi- Saksi yaitu saudara, Ilal (18), Wira (18 ) dan Suriwan (19) dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP, saat diperjalanan pulang tersebut tiba- tiba pelapor dan saksi di hadang oleh Para Pelaku yang juga menggunakan sepeda Motor yang tidak di kenal sebanyak kurang lebih 4 orang laki-laki. 


Setelah sepeda motor pelapor berhenti, salah satu laki-laki yang tidak dikenal dirinya langsung mengancam pelapor dan meminta uang kepada pelapor. Di karenakan dirinya tidak memberikan uang kepada pelaku, lalu pelaku merogo kantong celana dirinya sambil memukul dirinya beberapa kali dibagian kepala dan mengambil satu Unit Hand Phone merk Vivo Warna Biru milik dirinya (pelapor). 


Selanjutnya para pelaku pergi meninggal kan dirinya dan para saksi. Atas kejadian tersebut Korban Mengalami rasa sakit di bagian kepala dan kerugian materiil sekira ± Rp 2.000.000,- Dan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sinaboi.," Jelas AKP Juliandi.


"Setelah menerima laporan tim unit reskrim Polsek Sinaboi melakukan serangkaian penyelidikan dan didapat Informasi bahwa salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut bernama Saudara RP dan keberadaan Pelaku diketahui.

sedang berada dirumahnya.


Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Saat dihadapkan kepada Korban memang benar saudara  RP adalah salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut. Saat di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama saudara A, saudara J, dan saudara R. (Dalam Lidik). Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH.


Barang bukti untuk perkara ini 1 Unit Sepeda motor Jenis Honda merk Beat street warna hitam dengan Nopol BM 6332 PE, 1 Unit sepeda motor Jenis Honda merk scoopy warna cream dengan Nopol BK 4168 MAR, dan Visum Et Revertum. Dan tersangka dijerat atas perbuatannya dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," Pungkasnya. 


Sumber. : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar