Aneh! Maret PN Rohil Vonis Pelaku Judi Online 1,2 Tahun, Dengan Kasus Yang Sama PN Rohil Vonis Bebas Pelaku | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Aneh! Maret PN Rohil Vonis Pelaku Judi Online 1,2 Tahun, Dengan Kasus Yang Sama PN Rohil Vonis Bebas Pelaku

Kamis, 14 Juli 2022 | 08:05 WIB




RIAUANTARA.CO.| ROHIL, - Akhirnya setelah 3 kali Majelis hakim PN Rohil menununda putusan agen hiqs domino, hari ini Rabu (13/7/22) sidang di gelar dan divonis bebas", Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Rio  Barten di Ruang Sidang Online Pengadilan Negeri Rokan Hilir. dimana diketahui dalam persidangan salah satu majelis hakim tidak sependapat dan menyatakan (dissenting opinion) bahwa perbuatan tersebut merupakan modus terbaru dalamm permainan judi.


Namun terkait vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Hermanto alias Abeng  menyisakan tanda tanya lantaran sebanyak 3 kali persidangan yang beranggenda sidang putusan ditunda-tunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir mulai dari Selasa (5/7/2022), Kamis (7/7/2022) dan Selasa (12/7/2022) yang mana penahanan terhadap terdakwa akan berakhir pada tanggal 18 juli 2022 Sehingga pihak JPU hanya memiliki waktu 5 hari untuk pikir-pikir sehingga hal tersebut tidak sesuai KUHAP dan aturan Mahkamah agung dalam memutus perkara.


Atas Putusan Bebas tersebut, Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir Dicky Saputra SH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/7/2022) mengatakan, Kita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap terdakwa kasus agen judi Online Jenis Cips Higgs Domino.


"JPU akan mengajukan kasasi. Namun, kami sedang mempersiapkan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung,”Pengajuan kasasi dilakukan untuk membuktikan bahwa benar kasus tersebut tindak pidana “Perjudian”.Ucapnya Dicky.


Bahwa terhadap perkara kasus higs domino ini bukan yg kali pertama diadili di PN rohil yang mana pada bulan maret tahun 2022 PN Rohil telah memutus bersalah agen hiqs domino Ats nama sahlanto als alan bin samsudin dgn No putusan 550/pid.Sus/2021/PN Rhl dgn pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2(dua) bulan yg di ketuai oleh majelis hakim erif erlangga.SH yang notabane salah satu hakim anggota dalam majelis perkara ini.


Bahwa dalam fakta persidangan terdakwa hermanto als abeng telah mengakui perbuatanya & meminta keringan hukuman


Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan sesuai dalam tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan tuntutan Selasa, 21 Juni 2022 terhadap Terdakwa Hermanto alias Abeng dituntut selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.


Tidak itu juga,  barang bukti berupa 1 buah akun Higgs Domino Id 45706520 “Dirampas untuk dimusnahkan” dan 1 unit handphone merk Samsung warna putih

Uang tunai sebesar Rp. 770.000 dengan rincian 7  lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000

 “Dirampas untuk Negara” pungkasnya.


Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Rokan Hilir ( Polres Rohil)  berhasil menangkap seorang Bandar Judi Online jenis Cips Higgs Domino di Desa Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir,  Riau , Kamis 17 Februari 2022,  sekira Pukul 21.00 Wib 


Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan , " Penangkapan pelaku berinisial  HO (46) alias Abeng,  warga Jalan  Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam, berdasarkan banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino yang sudah meresahkan warga setempat  " Ujar AKP Juliandi SH. 


AKP Juliandi SH menjelaskan saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil  melakukan penyelidikan, Sekira Pukul 21.00 Wib , tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi Bandar Cips Higgs Domino di Pulau Halang berisnial HO alias Abeng ." Jelasnya .


Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku HO alias Abeng ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merek Samsung. Uang sejumlah Rp. 770.000,  1  buah akun Higgs Domino yang di gunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chips Higgs Domino .


Berdasarkan keterangan pelaku HO alias Abeng kepada petugas saat itu mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online  jenis Higgs domino ." Terang AKP Juliandi SH .


Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO alias Abeng menjelaskan mendapatkan keuntungan rata rata perhari sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 120.000,-, dengan omset berkisar mencapai Rp. 1.050.000,-  perharinya. " Papar Juliandi , Minggu, (20/2/2022).


 " Pelaku HO alias Abeng dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut , terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian ," Pungkas Juliandi SH.**Ril

Bagikan:

Komentar