Banggar DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi Terhadap Pelaksanaan APBD 2021 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Banggar DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi Terhadap Pelaksanaan APBD 2021

Senin, 01 Agustus 2022 | 22:29 WIB




Riauantara.co.| Pekanbaru - Setelah beberapa kali menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) secara tertutup, akhirnya DPRD Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian laporan hasil kerja Banggar terhadap Raperda tentang 

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Riau tahun 2021 sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir Gubernur, Senin (1/8/22).


Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh ketua DPRD Riau sekaligus ketua Banggar, Yulisman didampingi wakil ketua Syafaruddin Poti SH dan dihadiri oleh wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.


Secara fisik, tingkat kehadiran anggota DPRD Riau pada rapat paripurna hingga saat ini masih rendah, kendati Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah di Riau sudah digelar sejak 3 bulan lalu. Hal ini terbukti hanya dihadiri 11 anggota dewan saja, dan 21 orang melalui virtual. 


Kendati begitu, dalam laporannya didepan undangan dan Forkopimda yang hadir, ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, rapat paripurna hari ini dihadiri 46 anggota dewan dari 65 anggota dewan tanpa merincikan.


Sementara itu anggota Banggar DPRD Riau, Adam Syafaat yang ditunjuk membacakan laporan hasil kerja Banggar, merekomendasikan 9 poin kepada Gubernur Riau.


Pertama, menindaklanjuti semua catatan penting yang disampaikan dalam pandangan umum masing-masing fraksi yang merupakan satu kesatuan dari laporan ini. Dan juga masukkan yang disampaikan melalui komisi-komisi pada saat rapat kerja dengan OPD di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sehingga pelaksanaan APBD Riau yang akan datang lebih baik dari APBD tahun 2021.


Kedua, dalam kesempatan pertama menindaklanjuti hasil temuan BPK RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan hukum. 


Ketiga, secara berkala atau semester Pemprov Riau melaporkan posisisi temuan hasil pemeriksaan BPK RI dan aparat pemeriksa fungsional pemerintah lainnya kepada DPRD Riau untuk mengetahui sampai sejauh mana Pemprov Riau mematuhi pelaksanaan tiindaklanjut hasil temuan BPK RI tersebut.


Keempat, menginstruksikan kepada semua OPD supaya menyamakan persepsi dan memahami secara jelas, regulasi baik peraturan, perundang-undangan, peraturan kebijakan yang diberlakukan oleh BPK RI dalam melakukan pemeriksaan keuangan daerah. Sehingga dapat diminimalkan hasil pemeriksaan dan diharapkan tidak ada temuan hasil pemeriksaan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya.


Kelima, terkait Raperda pertanggungjawaban APBD 2021, terdapat kenaikan pendapatan 2,17 persen. Namun beberapa OPD tidak mencapai target. Untuk itu kepada Gubernur kami rekomendasikan untuk mengevaluasi pejabat dan OPD yang bersangkutan agar lebih termotivasi, teliti dan berkomitmen untuk mencapai target-target  sesuai apa yang diperjanjikan.


Keenam, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tiga rumah sakit yaitu, RS Arifin Achmad, Petala Bumi, RSJ Tampan sebesar Rp 126,9 miliar lebih, agar digunakan seoptimal mungkin. Bila perlu dikurangi anggaran APBD di tiga rumah sakit tersebut.


Ketujuh, terkait penggunaan anggaran dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap bidang, agar dimanfaatkan pada objek pekerjaan yang mudah dilaksanakan, mudah dipantau dan dilaporkan. Sehingga serapan anggaran menjadi optimal dan menunjukkan kinerja yang baik di Provinsi Riau.


Kedelapan, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online agar dilaksanakan secara transparan, dilaporkan secara berkala oleh Dinas Pendidikan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada DPRD Riau.


Kesembilan, menyangkut lapran hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar setiap temuan baik administrasi maupun keuangan ditindaklnjuti sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Sehingga temuan yang bersifat administrasi tidak lagi muncul pada tahun berikutnya secara berulang-ulang. (fin)

Bagikan:

Komentar