Dua Pengedar Sabu Diringkus Personil Polsek Pujud | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Pengedar Sabu Diringkus Personil Polsek Pujud

Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:03 WIB





ROHIL(Riauantara.co)- Penggerebekan rumah diduga sering mengedarkan sabu di Simpang Buntal Kecamatan Tanjung Medan, 2 pelaku berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rohil Jum'at 26/8/ 2022. Sekira pukul 23.00 WIB.


Tersangka berinisial S Hrp alias Nari (29) alamat Simpang Tugu dan A S alias Rian (25) alamat Simpang Buntal masing masing di Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Rohil. Keduanya di ringkus dengan barang bukti (bb) seberat kotor 0.51 Gram.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu (28/8/202) membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.


Di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaranya, bahwa di Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Untuk menyelidiki informasi itu kemudian Kanit Reskrim bersama Tim segera menuju TKP. Dan di TKP langsung melakukan penggerebekan di Rumah diduga pelaku A S alias Rian, yang mana pada saat itu, dirinya bersama 3 orang lelaki lain yang kemudian mengaku bernama S Hrp alias Nari dan Jayka Syahputra alias Jaya.


Setelah menemukan berbagai macam jenis barang bukti saat dilakukan penggeledahan dalam penggerebekan itu, selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Pujud AKP Edo Pardosi SH guna proses lebih lanjut, " jelas AKP Juliandi.


"Hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa tersangka saudara S Hrp alias Nari memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara berinisial A (DPO) yang ber alamat di Paket E Bagan Sinembah. Untuk saudara J S dalam penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti selain uang tunai Rp 200. ribu.


Barang bukti yang ditemukan dari saudara S Hrp alias Nari dan A S alias Rian yang dibawa ke Mapolsek Pujud, 1 Bungkus Plastik Bening yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit Sepeda Motor Supra x warna hitam tanpa no.pol, 1 unit hp Oppo A7 warna Biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 unit hp Nokia warna biru, 1 unit Hp Oppo A55 warna biru, 1 Buah Plastik Bening bekas, 1 buah alat hisap Bong lengkap, 1 buah mancis warna hitam motif bunga,  55 buah kaca pirex, 1 buah Dompet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 753.000,-


Telah dilakukan tes urine kedua saudara tersangka, hasilnya positif mengandung methampetamin, dan dugaan pelanggan yang disangkakan sebagaimana yang  dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.


Sumber  : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar