Gasak Perkakas Rumah Dinas Pegawai 4 Pelaku Ditangkap Personel Polsek Sinaboi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gasak Perkakas Rumah Dinas Pegawai 4 Pelaku Ditangkap Personel Polsek Sinaboi

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:10 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) - 4 orang Maling gasak perkakas rumah dinas pegawai Puskesmas berhasil di tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi. Sabtu 6/8 2022. Pukul 09.00 WIB.


4 orang diduga berinisial H alias Iyar (42) alamat Jln Utama, Kepenghuluan Sei Bakau  R alias Antan (28) alamat Jln Sido Makmur, Kepenghuluan Sei Bakau. D alias Kalempo (34) alamat Jln Poros Sinaboi, Kepenghuluan Sei Bakau. dan S alias Agus (43) alamat Jln Utama GG. Sayur, Kepenghuluan Sei Bakau.


Ke 4 pelaku beraksi pencurian dirumah salah seorang staf Pegawai Puskesmas di Kecamatan Sinaboi Rohil ini milik Dillakh Darmansyah, S.Farm. Apt (32) yang terletak di Jln. Utama Kepenghuluan Sungai bakau Kecamatan Sinaboi Rohil.Jum'at, 29/7/2022 Hingga, Rabu 3/8/2022. Sekira pukul 21.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Sabtu (6/8/2022) membenarkan adanya pengungkapan dan penerimaan Laporan polisi tentang Tindak Pidana Pencurian dengan  Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi. 


Dijelaskan AKP Juliandi," Pelapor pulang ke rumah dinas untuk mengambil barang - barang yang tertinggal berupa pakaian dan barang - barang lainnya, dan ketika hendak masuk ke rumah, dirinya melihat jendela depan rumah telah terbuka dan rusak, maka pelapor masuk ke dalam rumah serta melihat ke kamar tidur telah berantakan dan barang - barang juga berserakan serta pintu belakang telah dibobol dan terbuka.


Adapun barang - barang yang hilang adalah, air conditioner merk Panasonic (AC), mesin air merk Shimizu, tempat tidur terbuat dari besi, baterai mobil merk GS Astra, 1 buah pancing, 1 buah gunting pemotong rumput 1 buah galon Aqua, 1 buah jerigen warna putih, 1 buah sandal merk neckerman, 1 buah jaket simbol Nusantara sehat, 1  buah pintu kaca besi serta beberapa buah kerangka baja. Atas kejadian tersebut Puskesmas Sinaboi dirugikan sebesar  + - Rp 8.000.000,-


Melihat hal itu maka pelapor menelepon saksi I Ramli (33) dan atas kesepakatan bersama pelapor dan saksi memberitahukan hal tersebut kepada kepala Puskesmas Sinaboi  dr Sherman Wirly,  lalu dr Sherman Wirly, kemudian menyarankan melaporkan perihal tersebut ke polisi ke ",Mapolsek Sinaboi," terang AKP Juliandi.


Lanjut, AKP Juliandi, "Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan puskesmas Sinaboi yaitu saudara berinisial Harjo Effendi alias Iyar dan kawan kawannya. Lalu mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan melaporkannya kepada Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan dan Kapolsek memerintahkan unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan.


Dan tim berhasil menangkap pelaku ditempat yang berbeda. hasil interogasi terhadap pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut di mulai dari hari Jumat Tanggal 29 Juli 2022 hingga Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022  sekira Pukul 21.00 Wib. kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa Ke Mapolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut. Papar kasi humas AKP Juliandi.


Sumber. : rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar