Jual Beli Chip Higgs Domino Bisa Dipenjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jual Beli Chip Higgs Domino Bisa Dipenjara

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:10 WIB



(Tri Anggara Putra, SH., MH
Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancing Kuning Pekanbaru)


Riauantara.co.| Pekanbaru, - Tidak bisa dipungkiri jika saat ini game online Higgs Domino banyak 

dimainkan oleh masyarakat, bahkan akibat kecanduan game online ini 

para pelakunya sampai nekat melakukan aksi kejahatan. Bahkan, jual 

beli chip higgs domino saat ini bukan menjadi rahasia lagi, padahal hal 

ini bisa menjerat para pelakunya sesuai hukum pidana yang berlaku.

sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana 

(KUHP) pada ayat 1 menyebutkan di hukum dengan hukuman penjara 

selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggitingginya Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mempunyai hak dengan sengaja melakukan 

sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi 

atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu. Kemudian, Dengan 

sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk 

bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu 

dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada 

sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, dan juga turut 

serta didalam permainan judi sebagai usaha.

Judi, sambung Kapolres, sesuai dengan pasal 303 KUHP ayat 3 adalah setiap permainan 

yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu 

pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan 

keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari 

pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau 

hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara 

mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan 

yang lain.

Tidak hanya itu saja, judi online ini juga bisa dijerat sesuai dengan undang-undang 

nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 

tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU 

ITE bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau 

mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau 

Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.**

Bagikan:

Komentar