Riauantara.co.| Pekanbaru, - Tidak bisa dipungkiri jika saat ini game online Higgs Domino banyak
dimainkan oleh masyarakat, bahkan akibat kecanduan game online ini
para pelakunya sampai nekat melakukan aksi kejahatan. Bahkan, jual
beli chip higgs domino saat ini bukan menjadi rahasia lagi, padahal hal
ini bisa menjerat para pelakunya sesuai hukum pidana yang berlaku.
sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) pada ayat 1 menyebutkan di hukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggitingginya Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mempunyai hak dengan sengaja melakukan
sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi
atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu. Kemudian, Dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu
dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada
sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, dan juga turut
serta didalam permainan judi sebagai usaha.
Judi, sambung Kapolres, sesuai dengan pasal 303 KUHP ayat 3 adalah setiap permainan
yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu
pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan
keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari
pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau
hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara
mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan
yang lain.
Tidak hanya itu saja, judi online ini juga bisa dijerat sesuai dengan undang-undang
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU
ITE bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.**
Komentar