Riauantara.co.| Pekanbaru - Bertempat di Gedung Graha Pena Riau, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau (Raharjo Budi Kisnanto, SH.,
MH) menjadi narasumber pada Dialog Interaktif dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi.(03/08/22)
Dalam penyampaian narasumber menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia
perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tindak pidana korupsi telah menjadi
suatu kejahatan yang luar biasa.
Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat
dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.
Korupsi dapat menimbulkan
bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan,
kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial
lain.
Pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan Undang-undang Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum.
Dalam kegiatan Dialog Interaktif dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat
Prokes.(ril/kjr)
Komentar