Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Riau

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:12 WIB





Riauantara.co.| Pekanbaru - Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH (Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau) menjadi narasumber pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Universitas Riau (PKKMB) TA. 2022/2023.Pukul 11.00 Wib (Rabu.10/08/2022)


dengan tema Pencegahan Sejak Dini Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara virtual yang diikuti oleh seluruh Mahasiswa Baru Angkatan 2022/2023.Dalam penyampaiannya


narasumber menjelaskan pengertian korupsi ialah kata korupsi berasal dari Bahasa Latin Corruptio atau Corruptus artinya kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang dan penerimaan uang sogok


Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah yang berjudul “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional.Penyebab terjadinya Tindak Pidana Korupsi :


1.Kurangnya gaji atau pendapatan Pegawai Negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat;


2.Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;


3.Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien;4. Moderenisasi.Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi ada 2 hal yaitu :1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum;- Formil;- Materil.2. Adanya Kerugian Keuangan Negara.


Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari masa ke masa di Indonesia :


1. KUHP (antara lain Pasal 209, 210, 418, 419, 420 KUHP).


2. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat (angkatan Darat dan Laut) tanggal 16 april 1958 - UU(prp) No.24 Tahun 1960 Tentang Tindak Pidana Korupsi.


3.UU No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


4. UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


5. UU No.20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 


Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru Riau(PKKMB) TA. 2022/2023 Tersebut Mengikuti secara ketat protokol kesehatan(prokes)(Ril/kjt)

Bagikan:

Komentar