Perizinan PT KAS Harus Ditinjau Ulang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perizinan PT KAS Harus Ditinjau Ulang

Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:48 WIB




Riauantara.co.| Pekanbaru - Dugaan pembuangan limbah cair beracun dan berbahaya (B3) yang diduga melibatkan PT. Kharisma Agro Wisata (KAS) di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, menuai sorotan dari anggota DPRD Riau. Pemerintah didesak agar segera meninjau ulang izin PKS PT KAS khususnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).


Desakan itu disampaikan wakil ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra SH setelah melihat video viral limbah PKS PT KAS di Sungai Lamlam yang mengalir ke Sungai Cenaku saat dimintai komentarnya, Rabu (24/8/22).


"Itu berbahaya, AMDAL nya itu seharusnya disusun dengan rapi pembuangan limbahnya kemana. Nah, sebelum dibuang ke sungai harus ada pengolahan limbahnya (IPAL) namanya supaya bersih", ucapnya sesaat setelah melihat aliran sungai Lamlam sebagaimana video viral yang beredar di kalangan wartawan.


Sebagai mantan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup ucap Zulkifli, berdasarkan analisa sementara pihaknya menduga bahwa ini sudah melanggar AMDAL.


"Di perusahaan itu kan ada pengawas AMDAL nya kan. Jadi di komisi pemantauannya itu dari pemerintah. Nah sekarang AMDAL nya itu kan melanggar. Kalau seperti ini izinnya bisa dicabut", tegas politisi asal fraksi Demokrat tersebut.


Menurutnya sebagai instansi yang mengeluarkan izin, seharusnya pemerintah tidak melanggar izin AMDAL yang dia keluarkan sendiri.


Zulkifli mencontohkan, ketika dirinya menjabat di Dinas Lingkungan Hidup. Dimana di PT IKPP itu di pengolahan kolam penampungan terakhir itu ada ikan bisa hidup disitu. 


"Jadi harus ada contoh misalnya di kolam penampungan terakhirnya itu, ikan bisa hidup disana", ujarnya.


Menyikapi hal itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Riau harus memanggil perusahaan bersama pemerintah kabupaten Indragiri Hulu guna dilakukan peninjauan ulang atas izin PT KAS tersebut, tandasnya. 


Sebagaimana dilansir oleh sejumlah media elektronik, kerap buang limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3), aktivis lingkungan dari Airmolek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berharap kepada semua stakeholder terkait hendaknya memberi sanksi setimpal kepada PKS PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS) yang ada di Desa Batu Papan Kecamatan Batang Cenaku. (fin)

Bagikan:

Komentar