Ayah Tiri Bejat di Ringkus Sat Reskrim Polres Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ayah Tiri Bejat di Ringkus Sat Reskrim Polres Rohil

Selasa, 13 September 2022 | 16:27 WIB




RIAUANTARA.CO |  Rohil -Seorang Ayah Tiri cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Rohil saat berada di warung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Minggu 11/9/2022. Sekira pukul 21.30 WIB.


Laki laki berinisial H.S. (46) yang bekerja  kesehariannya sebagai petani dan tinggal di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, berhasil  diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA pada Minggu 11/9 sekira pukul 17.30 WIB. yang merasa tidak senang atas aksi bejatnya, tega menyentuh anak perempuan pelapor pelajar masih berusia 15 tahun yang juga anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Lalu.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (13/9/2022) membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.


"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," Kata AKP Juliandi.


Laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022,Setelah Anak Pelapor (Korban) pulang, Pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya (Terlapor) lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tiri nya (Terlapor) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 maka dari itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil terang ibu korban.


Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti potongan tekstil pakaian, dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," paparnya.


Sumber  : rilis humas polres (M HRP)

Bagikan:

Komentar