BK DPRD Riau: Kode Etik dan Tata Beracara Tidak Berlaku Surut | riauantara.co
|
Menu Close Menu

BK DPRD Riau: Kode Etik dan Tata Beracara Tidak Berlaku Surut

Senin, 19 September 2022 | 23:10 WIB


Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartanto


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU –DPRD Riau telah mengesahkan kode etik dan tata beracara beberapa waktu lalu. Badan Kehormatan (BK) telah  menyurati anggota DPRD agar menaati aturan tersebut. Ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartanto menegaskan kode etik dan tata beracara DPRD Riau tersebut tidak berlaku surut.


“Kode etik dan tata beracara DPRD Riau ini baru diberikan penomoran pada pekan lalu dan berlaku sejak penomoran tersebut. Artinya tidak berlaku surut,” kata Ade Senin (19/9/22) ditemui di DPRD Riau.


Ade menjelaskan dalam kode etik dan tata beracara tersebut salah satunya mengatur tentang disiplin anggota DPRD Riau seperti kehadiran dalam rapat paripurna, tidak hadir selama 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna, oknum anggota dewan tersebut bisa diproses oleh BK untuk diusulkan pemberhentian atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).


"Jadi BK hanya memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPRD Riau. Yang berhak memberhentikan atau PAW adalah Parpol yang bersangkutan,” jelasnya.


Termasuk jelas Ade kegiatan yang ada pada Alat Kelengkapan DPRD  (AKD) Riau seperti komisi, Banggar, Bapemperda dan BK,” Kehadiran di AKD juga akan menjadi perhatian BK nantinya,” ucapnya.


Politisi PKB ini berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah mengkritisi kinerja BK dan anggota DPRD Riau. Dirinya melihat ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap lambaga DPRD Riau dan menjadi motivasi bagi BK DPRD Riau untuk bekerja lebih serius lagi dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggota dewan.


"Silahkan laporkan ke BK jika masyarakat menemukan ada oknum anggota dewan yang telah melanggar kode etik tentu disertai dengan bukti-bukti,” tutupnya. (rls/fin)

Bagikan:

Komentar